RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang akhir tahun, Polres Kutai Timur tak ragu membeberkan hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Tim Satres Narkoba. Ya, konferensi pers itu merupakan hasil pengungkapan kasus dua bulan terakhir, yakni Oktober hingga November.
Berlangsung di Mako Polres Kutim, Kamis (19/12/2024). Jajaran Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan 903,83 gram narkoba jenis sabu dari enam kasus dengan sembilan tersangka.
Kapolres Kutim AKBP Chandra Hermawan menerangkan, awal Oktober lalu Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah Kaubun. Alhasil pada 10 Oktober, pihaknya berhasil mengamankan S alias Udin yang berada di rumahnya, Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun.
“Dari penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu seberat 88,13 gram. Tersangka (S) mengakui itu miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan narkoba dari pria berinisial R di Sangatta,” katanya.
Adapun pada 29 Oktober, pihaknya menangkap DS. Kala itu tersangka DS sedang mengendarai sepeda motornya di sekitar Simpang Empat Patung Singa, Sangatta Utara.
“DS ini mengaku menerima sabu-sabu itu dari seseorang yang tidak dikenal,” ungkapnya.
Sedangkan pengungkapan kasus yang terjadi di bulan November, berlangsung di Desa Kongbeng Indah, Kecamatan Kongbeng, yakni pada 2 November. Ya, pihaknya berhasil mengamankan tersangka yang berinisial OMN, dengan sembilan paket sabu seberat 72,78 gram.
“Tersangka OMN mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial A yang ditemuinya di sekitar Kongbeng,” bebernya.
Sedangkan pada 21 November, jajaran Polres Kutim menangkap dua tersangka, AS dan MG, dengan barang bukti sabu seberat 413,99 gram, yang dikemas dalam 70 paket. Kedua berhasil diamankan di Desa Kadungan Jaya, Kecamatan Kaubun.
“Saat dilakukan penggeledahan, sabu itu ditemukan di dalam mobil yang mereka kendarai,” paparnya.
Adapun di hari yang sama, sabu dengan berat 41,94 gram juga berhasil diamankan dari tersangka WF di Kecamatan Muara Wahau. Sedangkan dari tangan IAA dan IMK, yang juga diamankan di Muara Wahau, 17 paket sabu seberat 239,68 gram berhasil diamankan.
“Barang tersebut ditemukan di dalam beberapa bungkus permen yang disimpan oleh kedua tersangka,” terangnya.
Chandra menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras memberantas peredaran narkoba. Apalagi kristal mematikan tersebut menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
“Sehingga lingkungan menjadi lebih aman. Pengungkapan kasus ini juga sebagai upaya kepolisian membumihanguskan peredaran narkoba,” tuturnya.
Sedangkan para tersangka terdiri dari delapan pria dan satu perempuan. Semua tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ironisnya, kebanyakan dari tersangka tidak mengenal orang yang memberikan sabu itu kepada mereka,” tutupnya. (yp)