RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Proses pembangunan Tempat Pemakaman Umum (TPU) baru memang tengah dilakukan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kutai Timur. Namum, seiring berjalannya proses pembangunan, ke depannya tentu diperlukan sistem pengelolaan yang baik.
Menanggapi hal tersebut, Kadisperkim Kutim Ahmad Iip Makruf menyampaikan bahwa sempat ada usulan terhadap sistem pengelolaan oleh pengembang (developer). Namun, diperlukan adanya kriteria teknis pengelolaan yang wajib dipenuhi.
“Kalau untuk para pengembang itu ada persyaratan menyiap lahan pemakaman. Tapi, seandainya mereka tidak bisa menyiapkan, maka akan dikenakan biaya retribusi jika menggunakan TPU yang dikelola pemerintah daerah,” ucapnya.
Sejauh ini, belum ada pengembang yang menyiapkan TPU di wilayah perumahannya. Mengingat sudah menjadi persyaratan bahwa setiap perumahan diharuskan menyediakan 2 persen dari luasan lahannya untuk kebutuhan TPU.
“Sedangkan retribusi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan TPU, saya masih belum mengetahui secara pasti apakah harus bayar retribusi atau tida. Bagaimana sistem dan mekanismenya, mestinya UPT Pertamanan dan Pemakaman lebih mengetahui,” tuturnya.
Kemudian, pihaknya akan melakukan studi banding dalam upaya mengetahui bangaiman cara mengelola TPU modern yang baik secara efektif. Mengingat ini merupakan TPU pertama yang dikelola Pemkab Kutim.
“Kemungkinan akan lakukan studi banding ke Samarinda atau daerah lain yang dinilai baik dalam mengelola TPU modern,” pungkasnya. (adv/yp)