RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dalam mewujudkan Kutai Timur bebas dari bahaya kebakaran, Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan.
Pengesahan tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-XVIII masa sidang ke-1 tahun 2024/2025, di ruang sidang utama Sekretariat DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Kutai Timur atau dalam hal ini yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Seskab) Rizaldi Hadi, menyampaikan pandangan akhir terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan pemerintah daerah, yang dilandasi semangat kemitraan dan saling menghormati. Terutama untuk menghasilkan perda yang baik dan berkualitas,” ujarnya.
Setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama antara pemerintah daerah dan DPRD serta Biro Hukum dan HAM, baik berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan. Maka telah tercapai pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan dari masing-masing tim panitia khusus (pansus).
Rizali Hadi juga mengapresiasi seluruh anggota dewan yang terhimpun dalam pansus perda tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya atas kerja keras anggota pansus. Terutama dalam menuangkan isi pokok pikiran terkait proses hingga pembahasan. Sehingga menghasilkan perda yang dimaksud,” sebutnya.
Lebih lanjut, dirinya meyakini bahwa selama proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif.
“Ini semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya rumusan perda yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan disepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya badi seluruh masyarakat Kutim,” tutupnya. (adv/yp)