RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) menjadi amunisi pemerintah dalam menjalankan segala program yang berkaitan dengan pemenuhan kemaslahatan masyarakat di daerahnya. Agar serapan belanja anggaran tersebut berjalan efektif, perlu perencanaan yang terstruktur dan mendetail.
Hal itu yang jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim. Mereka bersua dalam rapat paripurna untuk menindaklanjuti pemrosesan perencanaan anggaran tersebut.
Pada Selasa (13/8/2024), mereka menggelar rapat paripurna ke-35 di ruang sidang utama, Sekretariat DPRD Kutim. Rapat tersebut beragenda Penandatangan Nota Kesepakatan antara Bupati Kutim dengan DPRD Kutim tentang Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.
Kegiatan itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim Joni, didamipngi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asty Mazar, Wakil Ketua II Arfan. Hadir pula 25 anggota DPRD Kutim, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) serta undangan lainnya.
Rampungnya pembahasan KUA-PPAS 2025, Ketua DPRD Kutim Joni mengatakan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah. Juga salah satu tahapan dalam penyusunan Rancangan APBD 2025.
“Ini berdasarkan pedoman penyusunan APBD yang diterbitkan Mendagri dan diharapkan menjadi koreksi guna mewujudkan pelayanan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah menyampaikan, lampiran Nota Kesepakatan Pemerintah dengan DPRD Kutim tentang KUA dan PPAS APBD 2025, di dalamnya disebutkan bahwa pendapatan daerah bernilai Rp 10,38 triliun dan belanja daerah Rp 10,37 triliun.
“Dengan PAD Rp 906 miliar dan pendapatan transfer Rp 9,48 triliun. Jumlah keseluruhan pengeluaran yang mencakup pembiayaan daerah sebesar Rp 15 miliar,” kata Juliansyah. (adv/rk)