RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Tidak sedikit kasus kekerasan dalam rumah tangga menjadikan anak sebagai sasaran alias korban. Meski edukasi terhadap orangtua sudah gencar digalakkan, nyatanya belum banyak membantu menekan peningkatan angka kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Fitriyani mengatakan, tindak kekerasan terhadap anak wajib dilaporkan. Dengan begitu, penanganannya bisa berjalan dengan tepat.
“Itu memang harus dilaporkan ke pihak berwajib, dan ada tempat rehabilitasi atau rumah singgah untuk penanganan lebih lanjut terhadap korban,” ucapnya.
Fitriyani menambahkan, untuk Kabupaten Kutai Timur, sudah tersedia rumah singgah. Namun, fasilitas tersebut masih digunakan sebagai penitipan sementara. Saat ini dikelola oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kami sudah punya rumah singgah, namun saat ini hanya berfungsi sebagai tempat penitipan sementara dan dikelola oleh KPAI,” kata Fitriani.
Anggota Komisi A Bidang Perlindungan Masyarakat itu mengungkapkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) guna mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.
“Ke depan kami akan bekerja sama dengan pihak terkait, dalam hal ini DP3A. Harapannya, koordinasi dan sinkronisasi ini dapat terwujud dalam pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan anak,” bebernya.
Memutus rantai kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Yakni pemerintah lewat lembaga yang dibentuk, dan masyarakat lewat kehidupan sehari-hari, di mana anak bertumbuh dan hidup bersosial. (adv/rk)