RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjadi sebuah keniscayaan bahwa pembangunan infrastruktur memerlukan waktu yang tidak sebentar. Apalagi untuk mencapai taraf pembangunan yang merata di semua wilayah.
Hanya, sudah menjadi tugas pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan rencana yang sudah disepakati. Hal tersebut diamini oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Ya, Kabaputen Kutim memiliki anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang cukup besar pada 2024, yakni sebesar Rp 9,1 triliun. DPRD Kutim menilai ada sekitar 15 persen APBD yang dialokasikan khusus untuk pembangunan infrastruktur jalan.
“Paling tidak, dari APBD itu minimal 15 persen. Malah sekarang sudah meningkat menjadi 20 persen, karena digunakan untuk pembangunan jalan-jalan lingkungan, jalan antar kecamatan, jembatan dan sebagainya,” kata anggota DPRD Kutim Jimmi.
Jimmi mengatakan, Kabupaten Kutim memiliki cakupan wilayah yang luas. Oleh karena itu, dirinya memaklumi jika pembangunan infrastruktur, terutama pada jalan membutuhkan waktu yang tidak singkat. “Karena Kutim sendiri wilayahnya luas, jadi sebagian belum ada yang tuntas, terutama di gang–gang,” ucapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, pemerintah pusat berhak mengakomodasi penganggaran suatu daerah, jika dalam proses pembangunan tersebut tidak ada yang terselesaikan.
“Karena hampir semuanya belum tuntas, pemerintah pusat maupun provinsi memiliki peran dan tanggung jawab, terutama di daerah Kutim sendiri,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, DPRD terus berupaya mendorong pemerintah agar pembangunan jalan-jalan yang diprioritaskan dapat segera dilakukan.
“Kalau porsi anggaran sudah di atas 15 persen, ya, kita tinggal mengontrol pengawasannya. Paling tidak ada inisiasi dari pemerintah untuk bisa memaksimalkan hal tersebut,” pungkas Jimmi. (adv/rk)