RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sama seperti beberapa fraksi lainnya dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Fraksi Nasdem juga memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim dengan adanya kedua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda ketertiban umum, Selasa (14/5/2024).
Perwakilan Fraksi Nasdem, Ubaldus meminta kepada pemerintah untuk memerhatikan kelompok-kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Termasuk sumber daya manusia (SDM) yang akan dilibatkan, karakteristik dan koordinasi lembaga maupun instansi yang akan terlibat.
“Termasuk juga standar operasional prosedur (SOP) yang akan menjadi pedoman bagi setiap implementator dalam bertindak,” tegasnya.
Sedangkan untuk raperda ketertiban umum, pihaknya menilai pemerintah perlu memerhatikan penetapan standarnya. Termasuk kebijakan dan sasaran dari adanya regulasi tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya ketimpangan atau tidak meratanya manfaat dari raperda tersebut setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Oleh karena itu, diharapkan kepada implementator dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab. Perlu adanya tindakan tegas dalam pelaksanaanya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, fraksi-fraksi dalam DPRD Kutim telah menyampaikan pandangan umum terhadap dua nota penjelasan raperda usulan Pemkab Kutim dalam gelaran rapat paripurna ke-23 yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni dan dihadiri 21 anggota dewan. Semua fraksi juga telah menyatakan dukungannya melalui pandangan umum yang disampaikan, meskipun memberikan beberapa catatan dalam hal penyusunan hingga implementasinya setelah ditetapkan menjadi perda. (adv/yp)