RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat paripurna ke-21, Senin (13/5/2024). Rapat yang dihadiri 21 anggota DPRD tersebut mengagendakan kegiatan penutupan Masa Persidangan ke-II dan pembukaan Masa Persidangan ke-III Tahun 2024.
Sidang kehormatan dewan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Joni itu, membahas agenda dan hasil kegiatan DPRD Kutim selama Masa Persidangan ke-II. Adapun beberapa poin yang disampaikan dan dibahas, pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda) tentang penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di kawasan perumahan di Kutim.
Ketua DPRD Kutim Joni memberikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD dan jajaran Sekretariat DPRD, yang telah bekerja keras dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas serta kewajiban selama Masa Persidangan ke-II.
“Saya mengharapkan kinerja selama Masa Persidangan ke-II ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan dengan baik pada Masa Persidangan ke-III,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah menyampaikan laporan hasil kegiatan yang telah dilakukan anggota DPRD dan jajaran sekretariat. Laporan tersebut memuat berbagai kegiatan dan kinerja yang telah dilakukan selama Masa Persidangan ke-II.
Sebelum menutup rapat, Joni mengingatkan kepada semua anggota DPRD Kutim untuk lebih produktif dan proaktif dalam menjalankan fungsi-fungsi dewan. Terutama dalam pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah harus dilakukan dengan sungguh – sungguh dan penuh tanggung jawab. Sebagai bentuk upaya mewujudkan mekanisme check and balance dengan optimal,” pungkasnya. (adv/yp)