RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemekaran wilayah menjadi solusi tepat untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat Kecamatan Sangatta Utara, yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Hal itu juga dianggap solusi tepat untuk memaksimalkan pemerataan pembangunan di wilayah yang paling padat di kabupaten ini.
Bahkan pemekaran Kecamatan Sangatta memang sudah lama digaungkan. Bahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Basti Sanggalangi menjadi yang pertama mengusulkan jauh sebelum dirinya menjadi anggota legislatif.
“Awalnya panitia pembentukan desa pemekaran sudah terbentuk. Namun beberapa kali mengalami pergantian,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, kepanitiaan baru pemekaran sudah terbentuk. Bahkan terdapat tiga desa baru yang akan dibentuk di Sangatta Utara.
“Nama-nama desanya masih belum bisa disebutkan. Termasuk desa mana saja yang akan dipecah,” tuturnya.
Sedangkan untuk persyaratan, diakuinya sudah terpenuhi semua. Apalagi pengajuan pemekaran desa dikabarkan sudah masuk ke Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan akan dilanjutkan kepada pemerintah pusat.
“Kota Sangatta menjadi salah satu tujuan masyarakat luar yang mencoba peruntungan. Memang sudah didukung berbagai fasilitas,” paparnya.
Sedangkan seiring berjalannya waktu, perkembangan wilayah yang semakin luas berdampak terhadap jumlah penduduk. Berdasarkan data milik Badan Pusat Statistik (BPS) Kutim, terdapat 56.853 jiwa yang bermukim di kecamatan yang memiliki luas 204,5 kilometer persegi itu.
“Namun dengan jumlah penduduk yang cukup besar, sampai sekarang Sangatta Utara hanya memiliki tiga desa dan satu kelurahan. Sehingga berdampak terhadap pelayanan kepada masyarakat yang tidak maksimal. Ini lah dasarnya pemekaran desa-desa di Sangatta Utara,” tutupnya. (adv/rk)