RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Masalah asal parkir memang kerap menjadi momok di berbagai daerah. Terutama bagi para pengunjung ruko, cafe dan berbagi tempat usaha lainnya yang beroperasi di tepi jalan. Hal itu dapat ditemukan dengan mudah di sepanjang Jalan Yos Sudarso. Terutama bagi tempat-tempat usaha yang tidak memiliki lahan parkir memadai.
Aksi itu, asal parkir, tentu menjadi penyebab kemacetan. Pasalnya jalan yang lebarnya 8 meter itu otomatis menyempit. Sehingga setiap pengendara yang melintas pun harus berhati-hati agar tidak terjadi senggolan antar kendaraan.
“Pemerintah harus menentukan langkah tegas. Sehingga masalah asal parkir yang berujung kemacetan berlalu lintas dapat dihindari,” ucapnya.
Politikus Gerindra itu meminta, agar setiap ada usulan izin mendirikan bangunan untuk keperluan usaha di tepi jalan, pemerintah mesti menegaskan kepada pelaku usaha agar menyediakan lahan parkir yang memadai.
“Harus ada jarak antara bangunan dengan bahu jalan. Kalau sekarang kan kebanyakan tidak tertata, bahkan banyak kendaraan asal parkir,” paparnya.
Pemkab juga diminta memaksimalkan sosialisasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum. Sosialisasi tersebut harus dilaksanakan secara luas. Kepada masyarakat dan para pedagang yang belum memiliki lahan parkir.
“Apalagi pada pedagang yang berusaha di sepanjang jalan utama. Ingat, Jalan Yos Sudarso ini merupakan lintas provinsi. Banyak kendaraan dari luar daerah melintas di sana. Ini untuk kepentingan umum dan pengusaha itu sendiri. Kalau lahan parkir memadai, tentu akan memudahkan pengunjung,” tutupnya. (adv/rk)