RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Gelaran reses kerap dijadikan ajang tanya jawab antara pihak legislatif dan masyarakat. Ada pula momen menampung dan menyerap aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Sehingga apa yang dibutuhkan itu dapat direalisasikan dalam bentuk kegiatan. Namun saat ini kewenangan tingkat kabupaten sangat terbatas. Terutama untuk memenuhi keinginan melaut bagi para nelayan.
Pasalnya, tingkat kabupaten hanya dapat memberikan bantuan kepada nelayan sungai. Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Arfan tak menampik hal itu.
“Sekarang bantuan untuk melaut menjadi kewenangan provinsi. Sedangkan kabupaten, kewenangannya hanya untuk nelayan sungai,” sebutnya.
Politikus NasDem itu mengaku bahwa keterbatasan kewenangan tersebut, kini menjadi keluhannya bersama anggota DPRD Kutim lainnya. Pasalnya, tahun sebelumnya pihaknya sudah pernah memberikan bantuan untuk nelayan laut yang ada di Muara Bengalon dan Sangatta Utara.
“Tapi sekarang sudah tidak bisa. Kasian masyarakat,” katanya.
Adapun solusi terbaiknya, kata dia, harus ada perubahan regulasi. Sehingga kebijakannya dialihkan kepada kabupaten. Meski urusannya panjang, namun yang lebih dekat dengan masyarakat Kutim adalah anggota legislatif daerah itu.
“Ini kan masyarakat Kutim, tapi kami justru tidak bisa membantu mengadakan alat tangkap ikan, kapal dan lainnya. Kalau sungai kan tidak memungkinkan menggunakan jaring, karena banyak predator seperti buaya yang akan membahayakan para nelayan,” ungkapnya.
Dia menegaskan, regulasi yang berlaku saat ini menjadi kendala anggota legislatif tingkat kabupaten. Mengingat kalau para nelayan ingin bermohon kepada pihak provinsi, prosesnya akan sangat panjang. Bahkan memakan waktu dan biaya.
“Seharusnya ini menjadi perhatian anggota DPRD Kaltim. Sekarang kan nelayan taunya DPRD kabupaten bisa memberikan bantuan. Padahal kewenangannya sudah ada di provinsi,” pungkasnya. (adv/rk)