RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) merupakan agenda rutin yang digelar DPRD Kutai Timur (Kutim), untuk memediasi permasalahan sosial di masyarakat. Baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun dengan pihak swasta atau perusahaan.
Melalui RPDU, berbagai permasalahan dikuliti hingga mencari solusi terbaik. Namun baru-baru ini, gelaran RDPU yang digelar antara karyawan PT AEL Indonesia yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Energi Pertambangan (PUK-SPKEP), terkait terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi pada sejumlah karyawan, justru tidak dihadiri pimpinan perusahaan tersebut, Senin (05/06/2023).
Ya, jajaran legislatif DPRD Kutim yang menghadiri RDPU pun geram. Pihaknya sampai mengecam sikap pimpinan perusahaan tersebut lantaran mengabaikan undangan RDPU yang telah dilayangkan. Padahal pertemuan itu digelar karena dianggap penting.
Anggota Komisi A DPRD Kutim Novel Titi Paembonan mengaku kecewa atas sikap pimpinan perusahaan tersebut lantaran tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Padahal, seharusnya pihak perusahaan menghormati undangan yang dilayangkan DPRD Kutim.
“Lagi pula bukan untuk menghakimi. Kan untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan yang ada,” ucapnya.
Ketua DPC Gerindra Kutim itu menilai, ketidakhadiran pimpinan perusahaan dalam RDPU indikasi ketakutan pihak perusahaan atas permasalah yang ada. Secara tidak langsung, hal itu menunjukan bahwa pihak perusahaan mengakui langkah yang sudah diambilnya sudah salah.
“Seharusnya setiap ada undangan legislatif dihadiri. Tidak seperti ini,” sebutnya.
Apabila setiap gelaran RDPU pimpinan perusahaan tidak hadir. Suka tidak suka, mau tidak mau, maka pihaknya akan memberikan teguran keras. Bahkan dengan berbagai cara.
“Silakan saja tidak hadir. Tapi, kami sebagai wakil rakyat akan melakukan sesuatu yang tegas untuk para pimpinan perusahaan,” pungkasnya. (adv/rk)