RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Gelaran rapat dengan pendapat umum (RDPU) yang digelar DPRD Kutim dengan pengurus dan anggota Koperasi Kongbeng Lestari berlangsung kondusif.
Ya, dugaan pengurus tidak memberikan hak plasma terhadap anggotanya memang menjadi bahasan utama RDPU yang berlangsung di Sekretariat DPRD Kutim, Rabu (10/05/23).
Pimpinan Rapat yang juga anggota DPRD Kutim Faizal Rachman meminta seluruh pengurus koperasi, untuk melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).
“Tujuannya agar koperasi plasma dapat lebih transparan dalam melaporkan hasil usaha dan kinerjanya kepada para anggotanya,” katanya.
Dia tak ingin gejolak pengurus dan anggota koperasi tersebut semakin menjadi. Apalagi sampai melapor ke DPRD kalau ada laporan tiga tahun tidak pernah RAT.
“Berartikan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait tidak ada pemantauan,” sebutnya.
Politikus PDIP itu menilai, RAT merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan setiap koperasi plasma. Selain sebagai kewajiban, juga upaya menjaga kepercayaan anggota terhadap pengurus dan meningkatkan partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan.
“RAT juga menjadi salah satu wadah membahas berbagai isu yang terkait dengan koperasi. Makanya saya minta Dinas Perkebunan dan pihak terkait lainnya memantau kondisi koperasi plasma yang ada,” imbuhnya.
Dia mengaku pernah menangani persoalan yang sama di Rantau Pulung. Ya, ada koperasi yang tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun karena uangnya di pending pihak perusahaan.
“Perusahaan baru mau bagikan kalau koperasinya sudah menggelar RAT. Seharusnya kalau satu tahun saja tanpa RAT, sudah bisa diperingatkan,” ucapnya
Adapun permasalahan yang terjadi antara pengurus lama dan pengurus baru Koperasi Kongbeng Lestari. Diketahui sebanyak 61 satu anggota koperasi menuntut hak pembagian plasma yang tertunda selama lima tahun.
“Ini juga harus menjadi perhatian pihak perusahaan,” tutupnya. (adv/rk)