RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Mengambil momen peringatan Hari Guru dan Hari Ulang Tahun (HUT) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) setiap 25 November, Dinas Pendidikan Kutai Timur (Kutim) melakukan penilaian kesesuaian Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru yang dilakukan oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior. Penilaian yang dilakukan serentak secara nasional dilaksanakan dari 27-28 November 2022.
Di Kutim, penilaian digelar di Ruang Meranti, Kantor Bupati dan langsung diawasi oleh Ombudsman RI dan Kemenristek Dikti, melalui Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Plt Kepala Disdik Kutim Hj Irma Yuwinda mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu tahapan dari proses seleksi pelamar PPPK formasi guru tahun 2022. Guru yang mengikuti penilaian observasi, yaitu guru yang sebelumnya telah lolos tes administrasi langsung oleh Kemendikbud Ristek.
“Terdiri dari guru Prioritas 2 (P2) dan P3, berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pendidikan Kutim (BKPP), P2 yakni pelamar yang terdata dalam database BKN sebagai eks tenaga honorer K-II, sebanyak 9 orang. Sementara P3 yakni guru non ASN atau honorer, sebanyak 640 orang,” jelas Irma.
Dia menyebut, Disdik Kutim telah mengusulkan 1.264 formasi ke Kemendikbud Ristek, namun yang disetujui 1.206 yang tersebar di seluruh kecamatan. Karena yang dapat melihat sistem seleksi administrasi hanya BKPP, didapat ada 1.080 pelamar dan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 27 orang.
Untuk P1 merupakan jumlah peserta yang telah lulus scoring pada formasi guru 2021, sehingga langsung otomatis diangkat menjadi PPPK dengan penempatan dimana mereka melamar. Sementara itu, sisanya masuk P4 atau kategori umum yang bakal mengikuti tes Computer Assisted Test (CAT) pada 2023 mendatang.
Selanjutnya untuk pelaksanaan observasi atau penilaian kesesuaian terhadap 649 guru P2 dan P3, bakal dilakukan oleh Kepala Sekolah, Guru Senior dan Pengawas sekolah. Guna melihat kompetensi dan kinerjanya. Teknis penilaian ada tiga unsur dengan bobot yang telah diatur oleh Kemendikbud Ristek. Merekalah yang menilai masing-masing pelamar di sekolahnya.
“Harapan kita yang terlibat dalam penilaian bersifat objektif, jujur, adil dan tidak memberikan janji apapun ke peserta,” harap Irma.
Proses penilaian yang menggunakan aplikasi Kemendikbud Ristek tersebut, memberikan kebebasan kepada tiga unsur penilai untuk melihat kompetensi peserta. Kepala Sekolah bobot penilaian 50 persen, Guru Senior 30 persen dan Pengawas Sekolah 20 persen. Melibatkan tim penilai yang terdiri dari 37 pengawas, 226 Kepala Sekolah dan 226 Guru Senior, yang berasal dari 226 sekolah jenjang SD dan SMP lokasi dibukanya formasi. Selanjutnya, Disdik Kutim dan BKPP juga akan melakukan penilaian terhadap para peserta terkait kedisiplinan dan lainnya. (adv/rk)