RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, memberikan penghargaan kepada 52 wajib pajak (WP) yang patuh melakukan pelaporan dan pembayaran secara online maupun daring.
Kegiatan itu berlangsung di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Kamis 24/11/2022). Bahkan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada WP yang patuh membayar 11 objek pajak berbeda.
Kepala Bapenda Kutim Syahfur mengatakan, bahwa seluruh WP bukan lawan dan subjek yang semata-mata dianggap wajib membayar pajak berdasarkan undang-undang.
“Tapi harus diperlakukan sebagai mitra, yang nantinya akan secara sukarela membantu daerah,” katanya.
Sudah sepatutnya, layaknya manusia biasa para WP juga butuh untuk diberikan penghargaan. Sebagai wujud terima kasih atas kontribusi nyata mereka yang sangat tinggi.
“Terutama dalam komposisi penerimaan pajak, khususnya bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tutupnya.
Perlu diketahui, dari 52 WP yang menerima penghargaan terdiri dari berbagai sektor pajak. Di antaranya pajak hotel 6 WP, yakni Q Hotel, Hotel Royal Victoria, Penginapan Sengkang Prima, Hotel Ikonik, Hotel Abna dan Hotel Kutai Permai.
Sedangkan pajak restoran diberikan kepada 12 WP. Di antaranya Ocean Resto, Restoran Royal Victoria, Bebek Pak Ndut, NJ Resto, Rocket Chicken I, Bakso Putra Solo (Heru), Warung Pak Gendut, Rumah Makan Oneal Chan, Mpek-Mpek Riska, Kantin Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan serta Sekretariat Kabupaten.
Adapun pajak hiburan diberikan kepada 4 WP. Di antaranya masing Fun Station, Geuliz Salon & Spa, Jari Jempol 99 dan Futsal Champion. Sedangkan pajak reklame diberikan kepada 5 WP, yakni CV Arial Widya Gravika, PT Indomarco Prismatama, PT Astra Internasional Tbk, Bank Mega serta Restoran KPC.
Award untuk Pajak Penerangan Jalan diberikan kepada 4 WP, masing-masing PT Ganda Alam Makmur, PT Mandiri Herindo Adi Perkasa, PT Kutai Balian Nauli serta PT Indexim Coalindo. Penghargaan untuk WP Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan diberikan kepada 4 perusahaan, yakni PT Ganda Alam Makmur, CV Epan Gawang, Fairco Argo Mandiri serta PT Kaltim Prima Coal.
Sedangkan award pajak parkir diberikan kepada 1 WP, PT Home Depo Indonesia. Pajak Air Bawah Tanah diberikan kepada 4 WP, PT Bayan Resources Tbk, PT Madhani Talatah Nusantara, PT Pama Persada Nusantara dan PT Mandiri Herindo Adi Perkasa.
Penghargaan WP Pajak Sarang Burung Walet untuk 4 WP, yakni Hendri (Mitra Baja), Akhmad Rusdiani, Sundhy dan Abdul Azis. Penghargaan WP Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan untuk 5 perusahaan, yakni PT Batuta Chemical Industrial, Hotel Royal Victoria, PT Tjokro, PT Pama Persada Nusantara, Bankaltimtara Cabang Sangatta.
Adapun award Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, diberikan untuk 3 WP, yakni Kismiati, Iin Vivi Susfianti serta Alfin Fika Azil Zulfan. (adv/rk)