RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, kembali menggelar rapat Paripurna Ke-XXI, Masa Persidangan Ke-I tahun sidang 2024/2025. Kegiatan itu berlangsung di Ruang Sidang Utama, Sekretariat DPRD Kutim, Senin (25/11/2024).
Sidang kehormatan dewan itu membahas Nota Kesepakatan antara DPRD Kutim dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kutim Jimmi menyampaikan bahwa propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis. Dilaksanakan untuk jangka waktu yang disusun berdasarkan skala prioritas.
“Peraturan daerah yang diajukan merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kutai Timur. Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kutim Juliansyah menyampaikan, terdapat 22 perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif pemerintah Kutai Timur dan 12 perencanaan penyusunan peraturan daerah inisiatif DPRD. Bahkan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Kutai Timur 2025.
“Dengan ditetapkannya sejumlah Perencanaan penyusunan peraturan daerah itu, diharapkan menjadi landasan agar roda pemerintahan dapat berjalan maksimal dan tetap mementingkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Untuk diketahui, setiap tahun terdapat usulan perda dari pemerintah. Sedangkan pihak legislatif juga memiliki perda inisiatif. Namun pada saat pengesahannya, akan ditentukan skala prioritas dari regulasi yang sudah masuk dalam propemperda. (adv/yp)