RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Kepolisian Resor (Polres) Kutai Timur, melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), merilis pengungkapan kasus yang telah ditangani selama Semester I Tahun 2025. Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menyatakan, Satreskrim berhasil mengungkap 59 kasus tindak pidana dengan 57 tersangka, menunjukkan kinerja signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Pencurian dengan pemberatan (curat) dan perlindungan perempuan anak (PPA) yang paling mendominasi untuk tindak pidana. Masing-masing tercatat sebanyak 11 kasus,” ungkapnya, Jumat (8/8/2025) di gedung Auditoriom Mako Polres.
Selain itu, Fauzan menambahkan terdapat kasus lain yang berhasil diungkap termasuk penggelapan 6 kasus, illegal BBM 4 kasus, pemalsuan 4 kasus, hingga tindak pidana korupsi 1 kasus. Dari 57 tersangka yang diamankan, mayoritas laki-laki sebanyak 48 orang. Selebihnya, terdapat 5 orang tersangka perempuan dan 4 anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dia melanjutkan, dari 59 kasus, 40 perkara telah berhasil diselesaikan dengan persentase penyelesaian mencapai 68 persen.
“Ini membuktikan bahwa kami tidak segan-segan dengan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.
Terakhir, dia mengapresiasi seluruh elemen masyarakat dan insan pers di Kutai Timur atas dukungan yang telah diberikan.
“Semoga dengan upaya kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari tindak pidana,” pungkasnya. (yp/rk)