RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Penyalahgunaan narkotika berhasil diungkap Tim Enggang Polsek Muara Wahau. Awalnya petugas memperoleh informasi pada Kamis 27 Oktober pukul 18.30 Wita, bahwa salah satu rumah warga yang beralamat di Jalan Poros Desa Karya Bhakti, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Memastikan informasi tersebut, petugas Polsek Muara Wahau melaksanakan penyelidikan. Hingga pukul 19.30 wita, petugas menemukan tersangka JH (42) sedang berada di teras belakang sebuah rumah.
“Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata JH ini kedapatan membawa satu poket sabu. Beratnya 1,35 gram,” katanya Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi.
Tersangka, kata dia, menyimpan sabu tersebut di bawah bangku. Ditutupi sebuah piring besi. Tersangka pun tak berkutik dan hanya dapat mengakui bahwa poketan tersebut berisi sabu miliknya.
“Tersangka memperoleh sabu itu dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial HK,” ungkapnya.
FOTO ATAS TERSANGKA HK dan FOTO BAWAH TERSANGKA JH
Setelah mengamankan JH dan barang bukti. Tim Enggang kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Tak Sampai tiga jam, tersangka HK (34) berhasil diamankan di Poros Desa Marga Mulya, Kecamatan Kongbeng, tepat pukul 22.00 Wita.
“Ketika diinterogasi, HK mengakui kalau sebelumnya telah melakukan transaksi jual beli sabu secara lempar dengan JH,” ucapnya.
Baca Juga: Asik Mancing Disambar Buaya, Pos TNI AL Muara Sangatta Gerak Cepat Evakuasi Korban
Kini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Muara Wahau. Asriadi memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut. Apalagi jika memang terbukti ada pihak lain yang terlibat.
“Kami masih mendalami kasus ini,” pungkasnya. (rk)