RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Nampaknya terdapat dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dimaksimalkan pembahasannya oleh Tim Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Selain raperda pajak dan retribusi daerah, raperda sarana dan prasarana utilitas perumahan juga diharapkan rampung tahun ini. Tak heran jika DPRD Kutim menggelar rapat paripurna untuk membentuk Tim Pansus.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan mengatakan, pihaknya diberikan deadline oleh pemerintah untuk memaksimalkan pembahasan kedua raperda itu.
“Khusus sarana dan prasarana utilitas perumahan, memang sudah seharusnya memiliki payung hukum,” sebutnya.
Pasalnya, semakin kesini pertumbuhan pendudukan di kabupaten ini terus meningkat. Begitu pula dengan jumlah perumahan subsidi yang meningkat drastis. Sedangkan fasilitas penunjang belum sepenuhnya di lengkapi. Terutama untuk fasilitas dasar seperti jalan.
“Kan rata-rata yang membangun perumahan merupakan pengembang swasta. Sedangkan untuk memenuhi fasilitasnya, tidak bisa menggunakan APBD. Makanya harus ada payung hukumnya dulu,” terangnya.
Dia tidak menampik, infrastruktur pendukung menjadi tanggung jawab pihak pengembang. Namun dalam pembahasan raperda tersebut, akan dibahas terkait klausul yang bisa disepakati bersama.
“Jadi, kalau pihak pengembang lambat memberikan fasilitas penunjang di perumahan, maka pemerintah bisa mengerjakan melalui APBD dengan dasar hukum perda,” paparnya.
Anggota Komisi D ini memastikan, pembahasan raperda tersebut juga akan melalui tahapan dan proses pembahasan secara komprehensif. Termasuk melakukan konsultasi dengan berbagai pihak, baik pemerintah provinsi maupun dengan kementerian terkait.
“Tujuan raperda ini dibentuk agar pelaksanaan kegiatan di perumahan milik swasta dapat menggunakan alokasi APBD. Jadi ada dasar hukum, sehingga tidak melanggar aturan,” ungkapnya.
Bahkan, nantinya regulasi tersebut disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi lagi. Termasuk mengkaji mana yang menjadi tanggung jawab pengembang dan mana yang bisa diintervensi pemerintah.
“Nanti raperda ini juga menjadi acuan dalam melakukan percepatan dan pemerataan. Khususnya infrastruktur dasar,” tutupnya. (adv/rk)