RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sejak dimulainya Operasi Anti Narkotika (Antik), 17 Oktober hingga 5 November 2022. Polres Kutim menjadi peringkat pertama dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika 28 laporan polisi (LP) dan berhasil mengamankan 35 tersangka. Bahkan jumlah barang bukti yang disita mencapai 97,24 gram narkotika.
Hal ini juga berdampak bagi bagi Polsek Muara Wahau. Sebab, telah ditetapkan sebagai peringkat pertama dari polsek lainnya di Kutim dalam pelaksanaan operasi tersebut. Ya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 16,52 gram sabu dari 6 LP dan 7 tersangka.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha Wisnu Rahardjo mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi kepada pihaknya.
“Harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkotika. Sehingga semakin sedikit orang yang menjadi pecandu,” harapnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan komitmen dalam menekan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Hukum Polsek Muara Wahau.
“Bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat kepada saya sendiri sebagai Kapolsek,” tuturnya.
Dia memastikan, tujuan dari Ops Antik 2022 adalah untuk memberantas narkotika dengan gencar dan lebih komprehensif, masif serta dilaksanakan secara terpadu untuk mencegah berkembang dan meluasnya distribusi serta penyalahgunaan barang haram tersebut.
“Sehingga memutus jalur distribusi dan peredaran gelap narkoba. Terbebasnya masyarakat Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen yang masuk dalam wilayah hukum polsek Muara Wahau, khususnya generasi muda dari bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” terangnya.
Dia memastikan, dukungan seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan. Terutama untuk sama-sama menjaga daerah dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Kasus narkoba ini juga dapat meningkatkan kasus pencurian dan kriminal lainnya,” pungkasnya. (rk)