Selasa, Juni 30, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Para Profesor Sepakat Edi Damansyah Bisa Maju Pilkada Kukar 2024

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Agustus 30, 2023
pilkada

Pakar hukum dan praktisi bilang Edi Damansyah bisa maju lagi di Pilkada Kukar 2024.

15
VIEWS

Baca Juga :

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

Juni 25, 2026
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026

RUANGKALTIM.COM, KUKAR – Suasana Gedung Bela Diri Stadion Aji Imbut Tenggarong Seberang tampak riuh. Ratusan pejabat dan kepala desa yang hadir di sana bersorak dan bertepuk tangan. Mereka baru saja mendengar kabar gembira dari tiga pembicara yang diundang oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk membahas soal Pilkada 2024.

Tiga pembicara itu adalah dua orang pakar hukum dan satu praktisi yang membicarakan soal peluang Bupati Kukar Edi Damansyah untuk mencalonkan kembali di Pilkada Kukar 2024. Ini terkait perdebatan soal tafsir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 02/PUU/XXI/2023 yang diketok per 21 Februari 2023.

Putusan MK itu mengatur tentang batasan masa jabatan kepala daerah yang bisa mencalonkan kembali. Menurut putusan MK, kepala daerah yang sudah menjabat satu periode atau lebih dari setengah periode tidak bisa mencalonkan kembali. Namun, bagaimana dengan kasus Edi Damansyah yang menjabat sebagai Plt Bupati selama 10 bulan 9 hari dan kemudian sebagai Bupati Definitif selama 2 tahun 3 bulan?

Menurut tiga pembicara itu, Edi Damansyah masih bisa maju sebagai calon petahana dalam Pilkada Kukar 2024. Alasannya, Edi Damansyah tidak menjabat satu periode karena tidak mencapai 2,5 tahun menjabat. Selain itu, jabatan Plt Bupati dan Bupati Definitif tidak bisa digabungkan karena berbeda status dan kewenangan.

“Saya pastikan Pak Edi, aman,” kata Heru Widodo, pengacara yang biasa menangani sengketa pemilu, dengan tegas. Heru adalah salah satu pembicara dalam acara Simposium Pilkada 2024 yang digelar Pemkab Kukar, Selasa 29 Agustus 2023.

Heru berpendapat bahwa posisi Edi Damansyah tidak sama dengan kepala daerah lain yang menggantikan kepala daerah yang cuti di luar kampanye. Edi Damansyah menggantikan Bupati Rita Widyasari yang tersandung hukum dan dipenjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jabatan pertama Edi hanya sebagai Plt Bupati, yang kedua sebagai pejabat definitif. Tidak ada putusan penggabungan antara Plt dan pejabat definitif,” ujar Heru.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Prof Dr Hamzah Halim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Hamzah menjelaskan bahwa ada perbedaan antara Pejabat, Penjabat, dan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah. Semuanya punya makna dan kewenangan yang berbeda-beda.

“Plt itu bukan pejabat definitif karena tidak dilakukan proses pelantikan. Dengan demikian, Pak Edi saat menjabat tidak masuk satu periode, jadi masih bisa kembali mencalonkan kembali ikut Pilkada,” kata Hamzah.

Prof Dr Aswanto Guru Besar Fakultas Hukum Unhas Makassar juga mengungkapkan hal senada. Aswanto menyinggung bahwa Edi Damansyah berhak mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang sama di hadapan hukum sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945.

“Jika seorang menjabat kepala daerah telah melewati setengah masa jabatan, maka dia dihitung satu kali masa jabatan,” tegas Aswanto.

Acara Simposium Pilkada 2024 ini dipandu oleh Herdiansyah Hamzah, akrab disapa Castro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Castro mengatakan bahwa acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang regulasi dan proses Pilkada 2024.

“Kami berharap acara ini bisa menjadi wadah untuk berdiskusi dan berbagi informasi tentang Pilkada 2024. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024 dengan menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bertanggung jawab,” ucap Castro.

Pilkada
Edi saat memilih fokus kerja di sisa masa jabatannya.

Sementara itu, Edi Damansyah yang juga hadir dalam acara tersebut mengucapkan terima kasih kepada para pembicara yang telah memberikan penjelasan dan masukan. Edi mengaku belum memutuskan apakah akan mencalonkan kembali atau tidak di Pilkada Kukar 2024.

“Yang pasti, saya akan tetap bekerja keras untuk membangun Kukar hingga akhir masa jabatan saya,” kata Edi.

Edi juga mengapresiasi acara Simposium Pilkada 2024 yang diinisiasi oleh Pemkab Kukar. Edi berharap acara ini bisa memberikan manfaat bagi masyarakat Kukar dan meningkatkan kualitas demokrasi di daerah ini.

“Acara ini sangat baik dan bermanfaat. Saya berharap masyarakat Kukar bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat tentang Pilkada 2024. Saya juga berharap masyarakat Kukar bisa menjaga situasi yang kondusif dan damai menjelang Pilkada 2024,” tutur Edi. (adv/rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove
Berita

Sejalan dengan Program Pemkab Kutim, KPP dan PAMA Konservasi Terumbu Karang di Pulau Miang Bersama Alien Mangrove

by Admin Redaksi
Juni 25, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pelestarian lingkungan pesisir dan laut, PT KPP Mining Distrik Indexim bersama PT Pamapersada Nusantara Site KPC Coal Mining Projects, berkolaborasi dengan...

Read more
Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Sekolah Binaan, PAMA Dukung Sekolah Hijau dan Berkelanjutan

Juni 25, 2026
Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Dorong Desa Muara Bengalon Jadi Kampung Iklim, DLH Kutim dan PT Pamapersada Nusantara Bersinergi

Juni 15, 2026
Tingkatkan Kesadaran Autoimun, PAMA KPC dan Desa Siaga Swarga Bara Sukses Gelar Edukasi dan Donor Darah

Tingkatkan Kesadaran Autoimun, PAMA KPC dan Desa Siaga Swarga Bara Sukses Gelar Edukasi dan Donor Darah

Juni 15, 2026
Menuju Swasembada Daging, 11 Peternak Binaan LPB PAMA Banua Etam Ikut Pendampingan QCD Peternakan dan Sosialisasi Pembiayaan

Menuju Swasembada Daging, 11 Peternak Binaan LPB PAMA Banua Etam Ikut Pendampingan QCD Peternakan dan Sosialisasi Pembiayaan

Juni 12, 2026
Next Post
Kacang tanah

Upaya Pemberdayaan Perempuan PT Indexim Coalindo, KWT Baay Berkarya Panen Kacang Tanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Sidak ke Minimarket dan Swalayan, Disperindag Kutim Temukan 9 Produk Mengandung Babi

Mei 13, 2025
Minta Pemkab Tingkatkan Pengawasan Proyek MYC, Hepnie: Ada Kegiatan Tidak Dikerjakan Secara Profesional

Minta Pemkab Tingkatkan Pengawasan Proyek MYC, Hepnie: Ada Kegiatan Tidak Dikerjakan Secara Profesional

Mei 26, 2024
Genangan di Jalan Dayung Ditangani Tahun Depan, DPU Kutim Kerjakan Melalui Program Multiyears

Genangan di Jalan Dayung Ditangani Tahun Depan, DPU Kutim Kerjakan Melalui Program Multiyears

November 21, 2022

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer
news-1701

yakin jp

sabung ayam online

sabung ayam online

SLOT MAHJONG

sabung ayam online

article 2000021

article 2000022

article 2000023

article 2000024

article 2000025

article 2000026

article 2000027

article 2000028

article 2000029

article 2000030

article 2000031

article 2000032

article 2000033

article 2000034

article 2000035

article 2000036

article 2000037

article 2000038

article 2000039

article 2000040

article 2000041

article 2000042

article 2000043

article 2000044

article 2000045

article 2000046

article 2000047

article 2000048

article 2000049

article 2000050

article 2000051

article 2000052

article 2000053

article 2000054

article 2000055

article 2000056

article 2000057

article 2000058

article 2000059

article 2000060

article 2000061

article 2000062

article 2000063

article 2000064

article 2000065

article 2000066

article 2000067

article 2000068

article 2000069

article 2000070

article 2000071

article 2000072

article 2000073

article 2000074

article 2000075

article 2000076

article 2000077

article 2000078

article 2000079

article 2000080

pusdataru 00021

pusdataru 00022

pusdataru 00023

pusdataru 00024

pusdataru 00025

pusdataru 00026

pusdataru 00027

pusdataru 00028

pusdataru 00029

pusdataru 00030

pusdataru 00031

pusdataru 00032

pusdataru 00033

pusdataru 00034

pusdataru 00035

pusdataru 00036

pusdataru 00037

pusdataru 00038

pusdataru 00039

pusdataru 00040

pusdataru 00041

pusdataru 00042

pusdataru 00043

pusdataru 00044

pusdataru 00045

pusdataru 00046

pusdataru 00047

pusdataru 00048

pusdataru 00049

pusdataru 00050

pusdataru 00051

pusdataru 00052

pusdataru 00053

pusdataru 00054

pusdataru 00055

pusdataru 00056

pusdataru 00057

pusdataru 00058

pusdataru 00059

pusdataru 00060

article 00000031

article 00000032

article 00000033

article 00000034

article 00000035

article 00000036

article 00000037

article 00000038

article 00000039

article 00000040

article 00000041

article 00000042

article 00000043

article 00000044

article 00000045

article 00000046

article 00000047

article 00000048

article 00000049

article 00000050

article 00000051

article 00000052

article 00000053

article 00000054

article 00000055

article 00000056

article 00000057

article 00000058

article 00000059

article 00000060

article 00000061

article 00000062

article 00000063

article 00000064

article 00000065

article 00000066

article 00000067

article 00000068

article 00000069

article 00000070

article 00000071

article 00000072

article 00000073

article 00000074

article 00000075

article 00000076

article 00000077

article 00000078

article 00000079

article 00000080

pemohonan 000001

pemohonan 000002

pemohonan 000003

pemohonan 000004

pemohonan 000005

pemohonan 000006

pemohonan 000007

pemohonan 000008

pemohonan 000009

pemohonan 000010

pemohonan 000011

pemohonan 000012

pemohonan 000013

pemohonan 000014

pemohonan 000015

pemohonan 000016

pemohonan 000017

pemohonan 000018

pemohonan 000019

pemohonan 000020

pemohonan 000021

pemohonan 000022

pemohonan 000023

pemohonan 000024

pemohonan 000025

pemohonan 000026

pemohonan 000027

pemohonan 000028

pemohonan 000029

pemohonan 000030

artikel 000000081

artikel 000000082

artikel 000000083

artikel 000000084

artikel 000000085

artikel 000000086

artikel 000000087

artikel 000000088

artikel 000000089

artikel 000000090

artikel 000000091

artikel 000000092

artikel 000000093

artikel 000000094

artikel 000000095

artikel 000000096

artikel 000000097

artikel 000000098

artikel 000000099

artikel 000000100

artikel 000000101

artikel 000000102

artikel 000000103

artikel 000000104

artikel 000000105

artikel 000000106

artikel 000000107

artikel 000000108

artikel 000000109

artikel 000000110

artikel 000000111

artikel 000000112

artikel 000000113

artikel 000000114

artikel 000000115

artikel 000000116

artikel 000000117

artikel 000000118

artikel 000000119

artikel 000000120

pengadilan 000061

pengadilan 000062

pengadilan 000063

pengadilan 000064

pengadilan 000065

pengadilan 000066

pengadilan 000067

pengadilan 000068

pengadilan 000069

pengadilan 000070

pengadilan 000071

pengadilan 000072

pengadilan 000073

pengadilan 000074

pengadilan 000075

pengadilan 000076

pengadilan 000077

pengadilan 000078

pengadilan 000079

pengadilan 000080

pengadilan 000081

pengadilan 000082

pengadilan 000083

pengadilan 000084

pengadilan 000085

pengadilan 000086

pengadilan 000087

pengadilan 000088

pengadilan 000089

pengadilan 000090

perkara 0000066

perkara 0000067

perkara 0000068

perkara 0000069

perkara 0000070

perkara 0000071

perkara 0000072

perkara 0000073

perkara 0000074

perkara 0000075

perkara 0000076

perkara 0000077

perkara 0000078

perkara 0000079

perkara 0000080

perkara 0000081

perkara 0000082

perkara 0000083

perkara 0000084

perkara 0000085

perkara 0000086

perkara 0000087

perkara 0000088

perkara 0000089

perkara 0000090

article 0000021

article 0000022

article 0000023

article 0000024

article 0000025

article 0000026

article 0000027

article 0000028

article 0000029

article 0000030

article 0000031

article 0000032

article 0000033

article 0000034

article 0000035

article 0000036

article 0000037

article 0000038

article 0000039

article 0000040

article 0000041

article 0000042

article 0000043

article 0000044

article 0000045

article 0000046

article 0000047

article 0000048

article 0000049

article 0000050

article 0000051

article 0000052

article 0000053

article 0000054

article 0000055

article 0000056

article 0000057

article 0000058

article 0000059

article 0000060

article 0000061

article 0000062

article 0000063

article 0000064

article 0000065

article 0000066

article 0000067

article 0000068

article 0000069

article 0000070

article 3000031

article 3000032

article 3000033

article 3000034

article 3000035

article 3000036

article 3000037

article 3000038

article 3000039

article 3000040

article 3000041

article 3000042

article 3000043

article 3000044

article 3000045

article 3000046

article 3000047

article 3000048

article 3000049

article 3000050

article 3000051

article 3000052

article 3000053

article 3000054

article 3000055

article 3000056

article 3000057

article 3000058

article 3000059

article 3000060

news-1701