RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Rencana pemekaran kawasan Kecamatan Sangsaka (Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun dan Karangan) menjadi kabupaten memang tersendat. Meskipun deklarasi sudah dilakukan, namun pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di sana belum bisa terealisasi.
Pasalnya, jumlah penduduk di kawasan tersebut tidak memenuhi standar pembentukan DOB. Padahal, dokumen sudah diserahkan kepada Pemkab Kutim. Kabar terbaru, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah menyepakati dan memberikan dukungannya terhadap DOB Kecamatan Sangkulirang.
“Seharusnya ini bisa segera dilaksanakan. Tapi harus diparipurnakan lebih dulu. Makanya antara legislatif dan eksekutif harus sejalan,” kata anggota Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman.
Politikus PDIP itu menilai, pembentukan DOB memiliki tahapan. Bahkan membutuhkan proses yang cukup panjang. Sehingga harus melibatkan banyak pihak. Sehingga bisa memaksimalkan peran yang dimiliki agar dapat merealisasikan.
“Baik DPRD, kepala daerah, hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Termasuk juga peran DPD dan DPR RI. Semua harus memberikan persetujuan dan dukungannya,” ungkapnya.
Meski begitu, dia berharap agar DOB Kecamatan Sangsaka dapat dipercepat. Mengingat kondisi wilayah kawasan pesisir cukup luas. Bahkan meliputi lima Kecamatan Sangsaka. Bahkan ada kawasan yang belum sepenuhnya tersentuh pembangunan.
“Seharusnya pembangunan kawasan pesisir bisa lebih cepat. Kan semua material bisa masuk melalui akses laut. Tidak mesti melalui jalur darat saja. Apalagi Sangkulirang pernah menjadi kecamatan yang terkenal dengan transportasi airnya yang aktif,” tuturnya.
Dengan disetujuinya DOB Kecamatan Sangsaka. Maka dipastikannya pelayanan kepada masyarakat bisa menjadi lebih efektif dan efisien. Bahkan pemerataan pembangunan juga berpeluang terbuka lebar.
“Tapi, tetap memerlukan dukungan semua pihak,” tutupnya. (adv/rk)