RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Jalan Ringroad terbagi menjadi tiga jalur, yakni APT Pranoto-KH Abdullah, KH Abdullah-AW Sjahranie dan AW Sjahranie-Soekarno Hatta. Jalan itu dibangun sebagai jalur alternatif bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan aktifitas sehari-hari.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim Jimmi, proses pekerjaan infrastruktur Jalan Ringroad, sudah mulai bisa dilaksanakan pada 2025 mendatang. Adapun tahun ini, prosesnya hanya sebatas pembayaran pembebasan lahan.
“Sedangkan proses pekerjaannya dimulai tahun depan (2025). Semoga tidak ada kendala untuk proses pembayaran pembebasan lahan tahun ini,” harapnya
Menurutnya, Jalan Ringroad jalur APT Pranoto-KH Abdullah, sudah menyelesaikan masalah pembayaran untuk pembebasan lahan. Sedangkan jalur Jalan AW Sjahranie-Soekarno Hatta, masih terkendala pada sengketa lahan.
“Tapi pemerintah berusaha agar jalan tersebut dapat dibangun. Semoga proses sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan,” harapnya.
Dia memastikan, pihaknya akan terus berupaya mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim untuk segera mengatasi permasalahan sengketa lahan tersebut. Sehingga pelaksanaan dalam pengerjaannya dapat segera dilakukan selambat-lambatnya 2025 mendatang.
“Kami terus berupaya mendorong pemerintah untuk segera mengatasi masalah yang ada. Memang permasalahan lahan cukup rumit, namun harus tetap diselesaikan,” tutupnya.
Untuk diketahui, pembangunan jalan Ringroad sudah dimulai sejak beberapa tahun belakangan. Bahkan jalur KH Abdullah-AW Sjahranie telah dituntaskan dengan cor beton.
Namun jalur APT Pranoto-KH Abdullah, memang yang masih memiliki permasalahan lahan. Mengingat di tengah jalan itu terdapat lahan kelapa sawit milik warga. Padahal dari sisi kedua ruas jalan tersebut sudah dicor beton. Sehingga jalan itu masih belum dicor beton sekira 500 meter, untuk menyambungkan sisi APT Pranoto-KH Abdullah.
Sedangkan jalur AW Sjahranie-Soekarno Hatta, baru dicor beton sekira 500 meter. Hingga kini pembangunannya masih terhambat pembebasan lahan yang masih bersengketa. (adv/yp)