RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sebagai kuasa hukum dari terlapor dugaan pencabulan oleh guru SD di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Khoirul Arifin menggelar konferensi pers kepada wartawan dari beberapa media di kabupaten ini, Senin (23/09/2024).
Adapun maksud dari kegiatan itu, adalah untuk menjelaskan upaya praperadilan dan pembelaan hukum dari terlapor atas kasus tersebut. Bahkan sampai saat ini, tersangka tidak mengakui perbuatan atas kasus pencabulan yang dituduhkan kepadanya. Khoirul juga menghadirkan dua saksi, yakni mertua dan adik ipar tersangka.
“Menurut pengakuan dari klien saya, kasus yang dituduhkan kepadanya tidak benar adanya. Oleh karena itu, saya sebagai kuasa hukumnya akan terus mendampingi dia hingga semuanya terbukti,” kata Khoirul.
Khoirul beserta tim kuasa hukum lainnya, telah melakukan pengajuan dan mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sangatta.
“Kami sudah daftarkan perkara ini secara online dan tinggal menunggu proses registrasinya. Kami juga telah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup kuat pada saat di persidangan nanti,” tuturnya.
Sedangkan kronologinya, kata dia, pada Jumat (6/09/2024) pagi rumah kliennya didatangi dua pria yang mengaku sebagai polisi. Bahkan secara arogan melakukan penganiayaan. Kemudian, kliennya digelandang ke Polres Kutim dengan tuduhan pencabulan terhadap anak tiri dari oknum yang mengaku polisi tersebut.
“Kemudian orang tua dari klien saya melaporkan penganiayaan tersebut ke Polres Kutim,” terangnya.
Oleh karena itu, Khoirul meyakini bahwa kliennya telah dituduh atas kasus tersebut. Sehingga pihaknya melayangkan gugatan atas penganiayaan yang dilakukan.
“Karena penganiayaan telah dilakukan, maka klien saya merupakan korban,” sebutnya.
Lebih lanjut, Khoirul bersama pihak keluarga terduga mendorong agar kepolisian bertindak sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang meliputi Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan dan di sidang pengadilan.
“Di KUHAP itu mengatur tentang tata tertib proses penyelesaian penanganan kasus tindak pidana. Selain itu, KUHAP juga mengatur hal-hal lain yang menjadi prosedur dari tindak pidana. Seperti penangkapan dan penahanan. Dan kami berharap keadilan ini ditegakkan seadil-adilnya,” pungkasnya. (yp/rk)