RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Mekanisme penginputan kegiatan di dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD) masih menyulitkan sebagian anggota legislatif.
Hal itu mendasari jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), berencana menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutim dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk memperjelas.
Hal itu disampaikan anggota Komisi D DPRD Kutim Muhammad Amin. Dia memastikan, secepatnya pihaknya akan memanggil kedua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut untuk meminta penjelasan terkait penginputan kegiatan di SIPD.
“Jujur saja, kami masih kesulitan menginput program yang berasal dari pokir (pokok pikiran), setelah menyerap aspirasi masyarakat,” aku politikus Demokrat itu.
Apalagi, kata dia, pihak dewan diberi Batasan waktu hingga 30 Juni mendatang, untuk melakukan penginputan program pokir.
Sedangkan waktu kami mengikuti Bimtek salah satu narasumber mengatakan, kebijakan terkait penginputan ada di BPKAD, nah ini yang ingin kita perjelas,” ujarnya.
Salah satu yang akan ditanyakan, yakni batas waktu yang diberikan kepada pihak dewan terkait penginputan ke SIPD itu.
“Apalagi sampai sekarang pemerintah dan DPRD belum sama sekali membahas program yang akan di masukan dalam APBD Perubahan mendatang,” ungkapnya.
Hal itu membuatnya kebingunan. Penginputan sudah diminta namun sudah meminta pokir dimasukan dalam SIPD dengan batas waktu yang telah ditetapkan.
“Jujur saja, ini sangat lucu. Harusnya kan di bahas dulu (APBD Perubahan),” sebutnya.
Selain itu, dia mengaku akan mempertanyakan beberapa judul kegiatan yang tidak masuk SIPD. Pasalnya hal itu sangat menyulitkan merealisasikan program yang menjadi aspirasi masyarakat.
“Padahal sudah masuk dalam kamus usulan. Harusnya bisa direalisasikan. Ini penting bagi kami mengetahui alasannya,” pungkasnya. (adv/rk)