RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), kembali menggelar Rapat Paripurna ke-26 Masa Sidang III, dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Rabu (12/6/2024).
Dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, sidang kehormatan dewan itu dihadiri 22 anggota legislatif serta Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Termasuk unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan undangan lainnya.
Nota penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, mengenai pemaparan capaian realisasi pendapatan dan belanja daerah selama tahun 2023.
Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan mengatakan, raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, merupakan laporan keuangan pemerintah daerah dan merupakan bagian dari daerah yang tidak terpisahkan.
“Oleh karena itu, hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah Kutai Timur dalam membangun transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan. Apalagi sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah,” kata politikus Nasdem itu.
Setelah mendengarkan penyampaian nota penjelasan, pihaknya akan memberikan pandangan dan sarannya terhadap raperda tersebut. Meski begitu, dia juga memberikan apresiasinya kepada Pemkab Kutim atas penyampaian nota penjelasan tersebut.
“Semoga raperda ini dapat segera kita dibahas bersama tim pansus (panitia khusus),” harapnya.
Maka itu, pihaknya akan segera memberikan pandangan dan saran melalui pandangan fraksi-fraksi terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut.
“Lebih cepat dibahas akan menjadi lebih baik,” pungkasnya. (adv/yp)