RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Agusriansyah Ridwan menegaskan, pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak daerah dan retribusi bertujuan untuk menyederhanakan beberapa regulasi terkait perpajakan.
Mengingat, kabupaten ini sudah memiliki peraturan daerah (perda) serupa. Di antaranya perda yang berkaitan dengan pajak izin usaha, pajak umum, serta pajak izin tertentu.
“Sekarang sudah tidak boleh. Harus dijadikan dalam satu bentuk aturan saja,” ungkap anggota Komisi D itu.
Menurut politikus PKS itu, perubahan tersebut bersifat urgen. Mengingat mengacu terhadap perubahan regulasi yang ditetapkan. Baik pemerintah provinsi hingga pusat.
“Selama ini belum dibahas, karena kami juga menunggu PP (Peraturan Pemerintah). Kalau sekarang sudah bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah,” paparnya.
Secara umum, kata dia, perumusan raperda tersebut tidak banyak mengalami perubahan. Sebab hanya bersifat menggabungkan beberapa perda yang sudah ada, kemudian disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Makanya kami optimis Desember tahun ini selesai. Kemudian dapat diterapkan awal tahun depan,” ucapnya.
Kendati demikian, dipastikannya bahwa pembahasan raperda pajak daerah dan retribusi itu juga tetap akan melakukan kajian-kajian. Bahkan pihaknya akan melibatkan berbagai stekholder.
“Tujuannya, agar saat proses perumusan regulasi bisa mendapatkan masukan dan saran yang kontrukstif. Ini sifatnya penting, agar raperda bisa dijalankan maksimal setelah disahkan dalam rapat paripurna,” tutupnya. (adv/rk)