RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Mengantisipasi kembali terjadinya pelanggaran disiplin oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kutim pun menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepegawaian dan kode etik.
Sekretaris BKPP Kutim Tarmiji mengatakan, itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadi pelanggaran kedisiplinan dan kode etik yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN) di daerah ini. Mengingat, pelanggaran disiplin kerap terjadi. Bahkan tidak sedikit pelanggaran tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Bimtek kode etik ini menjadi penting untuk dilaksanakan secara rutin,” katanya.
Apalagi, kata dia, sudah ada beberapa kasus pelanggaran yang kerap melibatkan ASN. Di antaranya kasus perceraian, perselingkuhan, narkoba, pidana dan perdata. Meskipun itu masalah pribadi setiap pegawai, pihaknya tetap akan menindaklanjuti.
“Karena kaitannya dengan status mereka sebagai seorang ASN. Apalagi kalau sudah ada surat penahanan dari kepolisian, bahwa yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.
“Maka hak-haknya sebagai ASN akan dihapuskan sementara. Hingga ada ketetapan hukum dari pengadilan. Kami mengejar statusnya sebagai ASN, bukan keterlibatannya terhadap sebuah kasus,” ungkapnya.
Dia mengatakan, saat ini tidak ada lagi batasan hukuman 4 tahun baru diberhentikan. Bahkan sehari berada dalam kurungan dipastikan akan diberhentikan sementara.
“Apalagi kasus narkoba dan korupsi, secara otomatis langsung diberhentikan. Makanya bimtek harus rutin digelar kepada seluruh ASN. Agar mereka benar-benar memahami sanksi dari pelanggaran yang mereka lakukan,” bebernya.
Dia memastikan, seluruh ASN akan dilibatkan dalam bimtek tersebut. Pihaknya juga menginformasikan melalui pelaksanaan bimtek bahwa terdapat sanksi tegas jika ada ASN yang nekat melakukan tindakan pelanggaran.
“Berupa pemotongan tunjangan pegawai pemerintah (TPP). Yang jelas tidak hanya tentang kode etik. Ini berlaku untuk pelanggaran kedisiplinan lainnya. Terutama kalau tidak hadir tepat waktu, sering terlambat dan lainnya,” terangnya.
Sedangkan sanksi yang akan diberikan bervariasi, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan. Tapi untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi, pemkab pun menerapkan abses selfie.
“Jadi ASN wajib melakukan cek log dan selfie ketika tiba di kantor. Itu salah satu upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai,” pungkasnya. (adv/rk)