RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Genap sebulan setelah penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim Irawansyah, oleh Polda Kaltim. Pemkab Kutim kini secara resmi melantik Yuriansyah sebagai Penjabat (Pj) Sekkab Kutim, Rabu lalu (2/3/2022).
Pelantikan pria yang menjabat juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) itu, dilantik di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim.
Bupati Kutim Ardiansyah mengatakan, dengan terisinya jabatan itu diharapkan dapat mempercepat roda pemerintahan. Dia menyampaikan, hubungan saling percaya antara bupati, wakil bupati dengan sekkab harus dijaga demi pemerintahan yang harmonis dan solid.
“Tugas sekretaris kabupaten membantu bupati dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pemerintahan daerah, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan secretariat dan seluruh (OPD) organisasi perangkat daerah,” tuturnya.
Sedangkan, Yuriansyah hanya menjabat selama tiga bulan. Sekarang, pihaknya sedang proses tahapan seleksi jabatan tertinggi di kalangan aparatur sipil negara (ASN) itu.
“Apa yang belum terselesaikan dapat diselesaikan dengan terisinya jabatan itu,” singkatnya.
Sementara itu, Pj Sekkab Kutim Yuriansyah akan memaksimalkan kinerjanya. Menurutnya, jabatan yang diembannya memiliki tugas dan tanggung jawab lebih luas. Dia pun akan bekerja sesuai fungsi dan tugasnya.
“Saya akan berkoordinasi dengan pihak keuangan untuk menyegerakan permasalahan yang tertunda, karena itu hak kita dan harus diprioritaskan,” ungkapnya.
Perlu diketahui, beberapa hari setelah Irawansyah ditetapkan sebagai tersangka. Suroto yang merupakan asisten II ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekkab Kutim. Bahkan, itu kedua kalinya dia dipercaya menjabat Plh Sekkab. Kini, suroto kembali ke jabatan sebelumnya, sembari menunggu masa pensiunnya yang berakhir awal Mei mendatang. (rk)