RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), telah mengusulkan 19 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas tahun ini.
Mulanya, ada 30 ranperda yang diusulkan. Namun, setelah diverifikasi, jumlahnya mengerucut menjadi 19. “Itu juga kami harus menyeleksi lagi, mana yang prioritas,” terang Ketua Bapemperda DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.
Anggota Komisi D itu mengatakan, setelah melalui proses verifikasi. Diperkirakan hanya sembilan raperda yang dapat diselesaikan pembahasannya pada 2024. Salah satu raperda inisiatif DPRD Kutim yang diprioritaskan, yakni terkait perkebunan berkelanjutan.
“Raperda ini akan mengatur tentang transportasi sawit, timbangan, hilirisasi dan aspek lainnya,” tuturnya.
Politikus PKS itu mengungkapkan, banyak hal teknis di organisasi perangkat daerah (OPD) yang perlu diubah menjadi peraturan daerah (perda).
“Semisal di DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Bidang Keolahragaan di Dispora (Dinas Pemuda dan Olahraga), dan banyak lagi OPD lainnya,” jelasnya.
Maka itu, kata dia, diperlukan sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk memaksimalkan setiap tahapan pembahasan raperda dimaksud. Sehingga menghasilkan produk hukum yang sesuai dengan kepentingan masyarakat.
“Setiap produk hukum harus bertujuan untuk kepentingan masyarakat. Sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan,” tutupnya.
Untuk diketahui, beberapa raperda telah dilakukan pembahasan. Bahkan sudah ada yang melalui tahapan uji publik dengan disosialisasikannya raperda itu kepada masyarakat sebelum disahkan. Ada pula raperda yang sudah disahkan menjadi perda. (adv/rk)