RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Fraksi PDIP DPRD Kutim mempertanyakan selisih nilai dalam penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 20,63 miliar pada rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023. Itu merupakan hasil koreksi dan reklasifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut merupakan pandangan fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kutim ke-28 Masa Persidangan III Tahun 2023/2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim, Senin (24/6/2024).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan, hal tersebut sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ardiansyah mengatakan bahwa Pemerintah Daerah telah menyajikan laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. “Serta telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” ucapnya.
Tentang pandangan Fraksi PDIP, hal itu terjadi karena adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat lainnya. Adapun nilai awal lain-lain pendapatan daerah yang sah bernilai Rp 568,85 miliar. Kemudian setelah ada koreksi dan reklasifikasi dari BPK RI, nilainya berubah menjadi Rp 548,22 miliar, sehingga terdapat selisih sebesar Rp 20,63 miliar. (adv/rk)