RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terhadap komoditas pisang kepok. Ya, HAKI merupakan hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual. Baik berupa hak cipta, paten, varietas tanaman, merk dan desain industri.
Dengan capaian sertifikat tersebut, dapat dipastikan kini komoditas pisang kepok menjadi tanaman yang berasal dari kabupaten yang terletak di bagian Utara Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) itu.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Faizal Rachman memberikan apresiasinya kepada Pemkab Kutim. Mengingat telah memperjuangkan pengakuan atas buah pisang kepok yang banyak dibudidayakan petani asal Kecamatan Kaubun dan Kaliorang itu. Hal ini menjadi bukti bahwa pemkab serius mengembangkan pisang kepok. Apalagi bermanfaat besar bagi para petani.
“Saya hanya minta agar pemerintah tidak melupakan tujuan utama atas pengakuan atas asal usul pisang kepok. Dengan memberikan perhatian kepada para petani,” katanya.
Salah satunya, kata politiku PDIP itu, yakni dengan melaksanakan program pemberdayaan dan peningkatan kualitas. Baik untuk produk yang dihasilkan maupun sumber daya manusia (SDM).
“Apalagi saat minat minat generasi muda dalam bercocok tanam sangat rendah,” katanya.
Dai tak ingin hal ini hanya untuk memastikan sertifikat HKI diperoleh saja. Setelah itu justru kurang memberikan perhatian. Dia menilai, sertifikat tersebut telah menjadi peluang untuk mengembangkan pisang kepok.
“Selain produk agribisnis lainya, seperti perkebunan kelapa sawit,” pungkasnya. (adv/rk)