RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Fraksi PPP Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menilai, rancangan peraturan daerah penanggulangan dan pencegahan bahaya kebakaran serta ketertiban umum merupakan urusan wajib pemerintah daerah (pemda).
Terutama yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat, yang berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e dan lampiran Undang-undang Nomor 23/2014.
Maka itu, Muhammad ali yang menyampaikan pandangan umum Fraksi PPP mengatakan, pihaknya menganggap kedua nota pengantar raperda tersebut sangat diperlukan. Sehingga menimbulkan rasa aman dan nyaman di masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya, Selasa (14/5/2024.
“Pemerintah memiliki kewajiban menyediakan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan, masyarakat. Mengingat suasana yang tentram dan tertib merupakan kebutuhan dasar manusia. Baik secara individu maupun kelompok,” katanya.
Maka itu, dalam perubahan Peraturan Daerah (Nomor) Nomor 3/2007 tentang Ketertiban Umum, dipastikannya bahwa fraksi PPP mengapresiasi adanya perubahan perda tersebut dengan menambahkan adanya faktor sosiologis, politis, geografis dan kemajuan teknologi.
“Sehingga dapat meningkatkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Masyarakat harus menjadi prioritas bersama setiap menetapkan sebuah kebijakan. Kan pemerintah bekerja untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Fraksi PPP menyampaikan pandangan umumnya dalam gelaran rapat paripurna ke-23 Masa Sidang II 2023/2024. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni itu, dihadiri 21 anggota legislatif dari berbagai fraksi. (adv/yp)