Kamis, Maret 19, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Fokus ke Rakyat, Edi Damansyah Santai Sikapi Pencalonannya di Pilkada 2024

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Mei 19, 2024
Pilkada 2024

Ketua Bapilu DPC PDIP Kukar Junaidi.

2
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUKAR – Riuh Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), pada Rabu, 15 Mei 2024, sampai ke Kutai Kartanegara. Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, turut disetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum. Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

“Jadi, misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam RDP tersebut. “Maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, pejabat sementara atau pelaksana tugas,” lanjutnya, “maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan, bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah.”

Pernyataan Hasyim itu pun menjadi relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum. Edi, yang saat itu wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017. Edi kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019.

Pernyataan Ketua KPU RI itu pun memicu asumsi liar yang menyebut kepemimpinan Edi pada 2016-2021 telah terhitung sebagai satu periode. Padahal, bila dalam kacamata hukum, durasi Edi sebagai bupati definitif belum memenuhi kriteria untuk terhitung dalam satu periode. Di samping, PKPU yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada mendatang juga masih berupa draft. Sehingga masih terlalu dini untuk memvonis apapun terkait situasi politik di Kutai Kartanegara saat ini.

Baca Juga :

Jelang Lebaran, PT Indexim Coalindo Bagikan Paket Sembako kepada Pemulung di TPA Batota Sangatta

Jelang Lebaran, PT Indexim Coalindo Bagikan Paket Sembako kepada Pemulung di TPA Batota Sangatta

Maret 17, 2026
Ajak Dukung Pembangunan Daerah, PAMA Kutim dan KPP Gelar Media Gathering 

Ajak Dukung Pembangunan Daerah, PAMA Kutim dan KPP Gelar Media Gathering 

Maret 15, 2026
Musnahkan Narkoba Hingga Miras, Jelang Idulfitri 2026 Polres Kutai Timur Pastikan Perangi Pekat

Musnahkan Narkoba Hingga Miras, Jelang Idulfitri 2026 Polres Kutai Timur Pastikan Perangi Pekat

Maret 13, 2026

Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menyebut bahwa PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft. Bagaimana kriteria kepala daerah dihitung telah menjabat satu periode juga masih belum jelas untuk pilkada mendatang. Namun menurut peraturan berlaku, seseorang telah dianggap menjabat kepala daerah dalam satu periode adalah ketika ia telah menjabat selama dua setengah tahun. “Nah, apakah dalam PKPU tersebut durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih Plt (pelaksana tugas), juga masih belum final,” terang Rahman, Sabtu, 18 Mei 2024.

Pilkada 2024
Bupati Kukar Edi Damansyah.

Dari internal PDI Perjuangan sendiri, Edi Damansyah hampir pasti kembali diusung sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 mendatang. Yang mana ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar partai berlambang moncong banteng tersebut, meraih 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024 dan menjadi yang paling dominan. “Selain itu, prestasi Beliau sebagai bupati juga sangat luar biasa. Dan belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini,” lanjutnya.

Karenanya, lanjut Aulia Rahman, sebagaimana diskusinya dengan Edi Damansyah, ketua DPC PDI Perjuangan tersebut tak ambil pusing akan isu yang beredar. Edi menegaskan komitmen dan fokusnya bekerja untuk masyarakat. “Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasan adalah alat politik untuk mensejahterakan rakyat,” tuturnya.

PDI Perjuangan Kukar pun optimistis bisa kembali mengusung Edi sebagai incumbent pada Pilkada Kukar mendatang. Karena mengacu Undang-Undang Kepala Daerah, Edi baru terhitung sebagai bupati satu periode. “Plt tak dihitung sebagai kepala daerah definitif. Karena saat itu jabatan utama Edi Damansyah adalah wakil bupati. Slip gajinya juga masih wakil bupati,” urainya.

Sementara, Ketua BP-Pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi, menyebut jika PDI Perjuangan Kukar tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final. Bahkan saat final, PDIP Kukar masih mempunyai upaya hukum lainnya yang berlandaskan pada Undang-undang Kepala Daerah.

Ditegaskannya, PDIP Kukar enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab, aturan berada di ranah peradilan, kemudian semua berhak memiliki asumsi masing-masing. “Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” ucapnya.

Hitung-hitungan periode kepemimpinan Edi Damansyah sebenarnya telah tertuang jelas dalam Simposium yang bertajuk “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024” yang digelar Agustus 2023 lalu di Tenggarong Seberang. Hadirkan dalam simposium tersebut, para pakar akademisi hukum seperti Prof. dr. Aswanto, Prof. Dr. Hamzah, dr. Hamdan Zoelva (Virtual), Dr. Heru Widodo yang dimoderati Dr Herdiansyah Hamzah (Bung Castro) serta Rektor Universitas Hasanuddin-Makassar Prof. dr Ir Jamaluddin Jompa.

Simposium itupun memperjelas lagi alasan MK menolak permohonan Edi Damansyah yang meminta MK memberikan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang belum jelas menerangkan pembatasan masa jabatan kepala daerah: apakah hanya berlaku untuk pejabat definitif atau juga pejabat sementara seperti pelaksana tugas? Kala itu, MK menolak permohonan Edi Damansyah dengan alasan berpegang pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, H. Nurdin Basirun, S.Sos, Bupati Karimun, memohon agar masa jabatan sembilan bulannya tidak dihitung sebagai satu periode penuh, yang kemudian dikabulkan oleh MK. Ada juga Drs. Gabriel Manek, M.Si., Bupati Timor Tengah Utara, yang dipastikan belum menjabat satu periode pada kepemimpinan sebelumnya, lantaran belum mencapai dua setengah tahun. MK tidak mempersoalkan masa menjabat Manek sebagai Pelaksana Tugas Bupati dari 10 Desember 2004 sampai 11 Januari 2005, dan hanya menghitung masa menjabat sebagai Bupati definitif.

Sementara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menolak permohonan Mohammad Kilat Wartabone yang mempersoalkan masa menjabat Hamim Pou sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango. Pemohon berargumen bahwa masa menjabat sementara harus dihitung dalam periodisasi jabatan kepala daerah karena pengangkatan Hamim Pou sebagai Bupati definitif telah mengakibatkan masa menjabatnya tidak mencukupi batas minimal 2 setengah tahun. MK menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Dengan demikian, permohonan untuk menghitung masa menjabat sementara sebagai bagian dari periodisasi jabatan ditolak, dan frasa dalam UU 10/2016 tentang masa menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lantas, apa artinya dua putusan tersebut untuk kasus Edi Damansyah? Dalam putusan terdahulu, MK membentuk norma baru terkait batas masa menjabat untuk dapat dihitung satu periode, yakni 2 setengah tahun atau lebih. Norma tersebut bersumber dari Pemohon dan Pihak Terkait yang secara keseluruhan mempersoalkan masa menjabat sebagai “Pejabat Definitif”.

Dalam putusannya untuk permohonan Edi, MK tidak menyatakan adanya perbedaan antara masa jabatan “Definitif” dan “Penjabat Sementara”. Ini adalah titik di mana jalan Edi Damansyah dan putusan MK berpotongan. Edi Damansyah di periode sebelumnya menjabat “Pelaksana Tugas”, bukan “Penjabat Sementara”. Dua terminologi ini, meskipun sering dianggap sama, secara teori memiliki perbedaan yang signifikan. Seorang “Pejabat Sementara” diangkat ketika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang cuti kampanye. Sementara itu, “Pelaksana Tugas” adalah Wakil Bupati yang mengisi posisi Bupati ketika sang Bupati Definitif berhalangan sementara.

Dalam eksaminasi Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Prof. Dr, Aswanto, S.H., M.Si., D.FM., mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun dalam praktik, “Pelaksana Tugas Bupati” tidaklah melalui Pelantikan. Berbeda dengan Pejabat Bupati Definitif yang harus melalui Pelantikan oleh Gubernur. Mengacu Pasal 38 PP Nomor 1/2005 sebagaimana dikutip Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, cara menghitung periodisasi menjabat bagi Pejabat Kepala Daerah dihitung dari sejak tanggal pelantikan. “Konsekuensinya, bagaimana cara membatasi masa menjabat Pelaksana Tugas Bupati kalau tidak pernah dilantik,” terang Aswanto yang mantan hakim MK.

Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017 dengan penghitungan mulai berlakunya jabatan tersebut sejak tanggal ditetapkan, bukan tanggal pelantikan. Berbeda halnya dengan pengangkatan Edi sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019, yang mana menegaskan mulai berlangsungnya status Pejabat Bupati definitif sejak tanggal pelantikan. Edi menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari, membuatnya belum terhitung sebagai bupati satu periode pada kepemimpinan 2016-2021.

“Status Edi Damansyah sebagai ‘Pelaksana Tugas’ (melaksanakan wewenang Bupati definitif) yang berhalangan, tidak dapat disamakan keadaan hukumnya dengan ‘Pejabat Definitif’,” terang Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. sebagai salah satu eksaminator atas putusan MK tersebut.

Ketua MK periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. yang menjadi eksaminator keempat, menolak anggapan Edi Damansyah dihitung masa menjabatnya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, baik secara terpisah maupun digabung dengan masanya menjabat sebagai Bupati Definitif. Sebab, dalam teori ketatanegaraan, jabatan Bupati merupakan jabatan tunggal, bukan jabatan majemuk. Tidak mungkin dalam suatu jabatan Bupati, terdapat dua Pejabat Bupati. Maka, “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan Bupati secara sementara.

“Berdasarkan UU No. 30/2014 dan UU No. 23/2014, tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati sifatnya terbatas. Tidak dapat mengambil atau membuat keputusan yang sifatnya strategis. Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang serba terbatas tersebut tentulah tidak dapat disamakan dengan Pejabat Bupati yang definitif,” terang Hamdan Zoelva.

Sementara, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP, mengemukakan bahwa Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dapat diberikan pemaknaan sebagai cara penghitungan periodisasi menjabat Kepala Daerah menggabung antara masa menjabat sebagai Pejabat sementara dengan Pejabat definitif. Sebab, rujukan MK dalam Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang di dalamnya tidak ada fakta hukum yang mempersoalkan pembatasan atas masa menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

“Oleh karena itu, seharusnya Edi Damansyah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara untuk Pilkada berikutnya,” tegas Hamzah Halim.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan kajian para pakar hukum menegaskan bahwa Edi Damansyah belum menjabat sebagai bupati definitif selama satu periode penuh pada kepemimpinan 2016-2021. Statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat disamakan dengan bupati definitif, baik dalam hal pengangkatan, pelantikan, maupun kewenangan. Oleh karena itu, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. (rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Jelang Lebaran, PT Indexim Coalindo Bagikan Paket Sembako kepada Pemulung di TPA Batota Sangatta
Berita

Jelang Lebaran, PT Indexim Coalindo Bagikan Paket Sembako kepada Pemulung di TPA Batota Sangatta

by Admin Redaksi
Maret 17, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriyah, PT Indexim Coalindo membagikan paket sembako kepada pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batota Sangatta, Kutai...

Read more
Ajak Dukung Pembangunan Daerah, PAMA Kutim dan KPP Gelar Media Gathering 

Ajak Dukung Pembangunan Daerah, PAMA Kutim dan KPP Gelar Media Gathering 

Maret 15, 2026
Musnahkan Narkoba Hingga Miras, Jelang Idulfitri 2026 Polres Kutai Timur Pastikan Perangi Pekat

Musnahkan Narkoba Hingga Miras, Jelang Idulfitri 2026 Polres Kutai Timur Pastikan Perangi Pekat

Maret 13, 2026
Wujudkan Mudik Aman, Polres Kutim Kerahkan Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Mahakam

Wujudkan Mudik Aman, Polres Kutim Kerahkan Personel Gabungan dalam Operasi Ketupat Mahakam

Maret 13, 2026
PT Indexim Coalindo dan Pemdes Pengadan Kembali Gelar Festival Ramadhan

PT Indexim Coalindo dan Pemdes Pengadan Kembali Gelar Festival Ramadhan

Maret 10, 2026
Next Post
Mahasiswa Baru

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Dimulai, Stienus Sangatta Siapkan Gelombang Kedua Program S1 dan S2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Pengoperasian RS Muara Bengkal Terkendala SDM

Pengoperasian RS Muara Bengkal Terkendala SDM

Juni 1, 2023
Pencabulan

Semakin Marak, Polres Kutim Ungkap Kasus Pencabulan dan Eksploitasi Seksual Anak

Januari 20, 2024
Anak Sekolah Terpaksa Merantau, Shabaruddin: SLTA di Sandaran Terbatas

Anak Sekolah Terpaksa Merantau, Shabaruddin: SLTA di Sandaran Terbatas

Desember 1, 2025

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
footer
news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

118000731

118000732

118000733

118000734

118000735

118000736

118000737

118000738

118000739

118000740

118000741

118000742

118000743

118000744

118000745

118000761

118000762

118000763

118000764

118000765

118000766

118000767

118000768

118000769

118000770

118000771

118000772

118000773

118000774

118000775

118000776

118000777

118000778

118000779

118000780

138000456

138000457

138000458

138000459

138000460

138000461

138000462

138000463

138000464

138000465

138000466

138000467

138000468

138000469

138000470

138000471

138000472

138000473

138000474

138000475

138000476

138000477

138000478

138000479

138000480

138000481

138000482

138000483

138000484

138000485

138000486

138000487

138000488

138000489

138000490

138000491

138000492

138000493

138000494

138000495

158000361

158000362

158000363

158000364

158000365

158000366

158000367

158000368

158000369

158000370

158000371

158000372

158000373

158000374

158000375

158000376

158000377

158000378

158000379

158000380

158000381

158000382

158000383

158000384

158000385

158000386

158000387

158000388

158000389

158000390

158000391

158000392

158000393

158000394

158000395

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

208000416

208000417

208000418

208000419

208000420

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

228000161

228000162

228000163

228000164

228000165

228000166

228000167

228000168

228000169

228000170

228000171

228000172

228000173

228000174

228000175

228000176

228000177

228000178

228000179

228000180

228000181

228000182

228000183

228000184

228000185

228000186

228000187

228000188

228000189

228000190

228000191

228000192

228000193

228000194

228000195

228000196

228000197

228000198

228000199

228000200

228000201

228000202

228000203

228000204

228000205

228000206

228000207

228000208

228000209

228000210

228000211

228000212

228000213

228000214

228000215

228000216

228000217

228000218

228000219

228000220

228000221

228000222

228000223

228000224

228000225

228000226

228000227

228000228

228000229

228000230

228000231

228000232

228000233

228000234

228000235

238000230

238000231

238000232

238000233

238000234

238000235

238000236

238000237

238000238

238000239

238000240

238000237

238000238

238000239

238000240

238000241

238000242

238000243

238000244

238000245

238000246

238000247

238000248

238000249

238000250

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

news-1701