Sabtu, Januari 31, 2026
  • Login
Ruang Kaltim
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Ruang Kaltim
No Result
View All Result
Home Berita

Fokus ke Rakyat, Edi Damansyah Santai Sikapi Pencalonannya di Pilkada 2024

Admin Redaksi by Admin Redaksi
Mei 19, 2024
Pilkada 2024

Ketua Bapilu DPC PDIP Kukar Junaidi.

2
VIEWS

RUANGKALTIM.COM, KUKAR – Riuh Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP), pada Rabu, 15 Mei 2024, sampai ke Kutai Kartanegara. Dalam RDP yang membahas Evaluasi Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, turut disetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu poin yang disorot dalam draft PKPU tersebut adalah status wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah di tengah periode, misal karena persoalan hukum. Disebutkan jika wakil kepala daerah tersebut maju dan menjalankan tugas sebagai kepala daerah, maka dianggap telah menjabat sebagai kepala daerah atau bupati.

“Jadi, misalkan ada pasangan kepala daerah, kepala daerahnya katakanlah terkena masalah hukum, kemudian setelah statusnya sebagai terdakwa itu dinonaktifkan atau diberhentikan sementara,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dalam RDP tersebut. “Maka kemudian yang menjalankan tugas-tugas sebagai kepala daerah adalah wakil kepala daerah tersebut sebagai, apa istilahnya, pejabat sementara atau pelaksana tugas,” lanjutnya, “maka begitu wakil kepala daerah itu menjalankan tugas sebagai bupati, itu sudah masuk hitungan, bahwa yang bersangkutan pernah menduduki jabatan sebagai bupati atau kepala daerah.”

Pernyataan Hasyim itu pun menjadi relevan dengan situasi di Kutai Kartanegara saat ini. Bupati Kukar 2021-2026, Edi Damansyah, pada periode sebelumnya, 2016-2021, sebagai wakil bupati, menggantikan bupati Rita Widyasari yang tersandung dalam pusaran hukum. Edi, yang saat itu wakil bupati, ditugaskan menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017. Edi kemudian menjadi bupati definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019.

Pernyataan Ketua KPU RI itu pun memicu asumsi liar yang menyebut kepemimpinan Edi pada 2016-2021 telah terhitung sebagai satu periode. Padahal, bila dalam kacamata hukum, durasi Edi sebagai bupati definitif belum memenuhi kriteria untuk terhitung dalam satu periode. Di samping, PKPU yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada mendatang juga masih berupa draft. Sehingga masih terlalu dini untuk memvonis apapun terkait situasi politik di Kutai Kartanegara saat ini.

Baca Juga :

Nelayan

Komitmen PT Indexim Coalindo Tumbuh Bersama Masyarakat, Nelayan Kaliorang Dapat Bantuan Kapal

Januari 30, 2026
Promosikan Budidaya Hortikultura untuk Ketahananan Pangan Keluarga, Sunarti Bersyukur PT Indexim Coalindo Terus Dampingi

Promosikan Budidaya Hortikultura untuk Ketahananan Pangan Keluarga, Sunarti Bersyukur PT Indexim Coalindo Terus Dampingi

Januari 28, 2026
Menjahit Semangat Kebersamaan Perempuan di Kaliorang, Nur Aini Harapkan Keterampilan Semakin Meningkat

Menjahit Semangat Kebersamaan Perempuan di Kaliorang, Nur Aini Harapkan Keterampilan Semakin Meningkat

Januari 25, 2026

Menanggapi dinamika tersebut, Wakil Ketua PDI Perjuangan Kutai Kartanegara Bidang Politik, Aulia Rahman, menyebut bahwa PKPU mengenai Pilkada 2024 masih berupa draft. Bagaimana kriteria kepala daerah dihitung telah menjabat satu periode juga masih belum jelas untuk pilkada mendatang. Namun menurut peraturan berlaku, seseorang telah dianggap menjabat kepala daerah dalam satu periode adalah ketika ia telah menjabat selama dua setengah tahun. “Nah, apakah dalam PKPU tersebut durasi dua setengah tahun turut dihitung ketika masih Plt (pelaksana tugas), juga masih belum final,” terang Rahman, Sabtu, 18 Mei 2024.

Pilkada 2024
Bupati Kukar Edi Damansyah.

Dari internal PDI Perjuangan sendiri, Edi Damansyah hampir pasti kembali diusung sebagai calon bupati Kukar pada Pilkada 2024 mendatang. Yang mana ini tak lepas dari prestasi Edi yang mengantar partai berlambang moncong banteng tersebut, meraih 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024 dan menjadi yang paling dominan. “Selain itu, prestasi Beliau sebagai bupati juga sangat luar biasa. Dan belum ada figur sekuat Edi Damansyah di Kukar saat ini,” lanjutnya.

Karenanya, lanjut Aulia Rahman, sebagaimana diskusinya dengan Edi Damansyah, ketua DPC PDI Perjuangan tersebut tak ambil pusing akan isu yang beredar. Edi menegaskan komitmen dan fokusnya bekerja untuk masyarakat. “Edi Damansyah ingin terus membantu rakyat, karena dia sangat mencintai rakyat. Sementara, kekuasan adalah alat politik untuk mensejahterakan rakyat,” tuturnya.

PDI Perjuangan Kukar pun optimistis bisa kembali mengusung Edi sebagai incumbent pada Pilkada Kukar mendatang. Karena mengacu Undang-Undang Kepala Daerah, Edi baru terhitung sebagai bupati satu periode. “Plt tak dihitung sebagai kepala daerah definitif. Karena saat itu jabatan utama Edi Damansyah adalah wakil bupati. Slip gajinya juga masih wakil bupati,” urainya.

Sementara, Ketua BP-Pemilu DPC PDIP Kukar, Junaidi, menyebut jika PDI Perjuangan Kukar tidak terganggu dengan PKPU tersebut karena belum final. Bahkan saat final, PDIP Kukar masih mempunyai upaya hukum lainnya yang berlandaskan pada Undang-undang Kepala Daerah.

Ditegaskannya, PDIP Kukar enggan berpolemik dengan sesuatu yang belum jelas terjadi atau berdebat soal aturan. Sebab, aturan berada di ranah peradilan, kemudian semua berhak memiliki asumsi masing-masing. “Kami pun punya asumsi. Kalau mengacu pada UU Kepala Daerah, Edi Damansyah masih bisa maju di Pilkada 2024,” ucapnya.

Hitung-hitungan periode kepemimpinan Edi Damansyah sebenarnya telah tertuang jelas dalam Simposium yang bertajuk “Pelaksanaan Pilkada Tahun 2024” yang digelar Agustus 2023 lalu di Tenggarong Seberang. Hadirkan dalam simposium tersebut, para pakar akademisi hukum seperti Prof. dr. Aswanto, Prof. Dr. Hamzah, dr. Hamdan Zoelva (Virtual), Dr. Heru Widodo yang dimoderati Dr Herdiansyah Hamzah (Bung Castro) serta Rektor Universitas Hasanuddin-Makassar Prof. dr Ir Jamaluddin Jompa.

Simposium itupun memperjelas lagi alasan MK menolak permohonan Edi Damansyah yang meminta MK memberikan penafsiran terhadap Pasal 7 ayat (2) huruf n UU No. 10/2016 yang belum jelas menerangkan pembatasan masa jabatan kepala daerah: apakah hanya berlaku untuk pejabat definitif atau juga pejabat sementara seperti pelaksana tugas? Kala itu, MK menolak permohonan Edi Damansyah dengan alasan berpegang pada putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 dan Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020. Dalam perkara Nomor 22/PUU-VII/2009, H. Nurdin Basirun, S.Sos, Bupati Karimun, memohon agar masa jabatan sembilan bulannya tidak dihitung sebagai satu periode penuh, yang kemudian dikabulkan oleh MK. Ada juga Drs. Gabriel Manek, M.Si., Bupati Timor Tengah Utara, yang dipastikan belum menjabat satu periode pada kepemimpinan sebelumnya, lantaran belum mencapai dua setengah tahun. MK tidak mempersoalkan masa menjabat Manek sebagai Pelaksana Tugas Bupati dari 10 Desember 2004 sampai 11 Januari 2005, dan hanya menghitung masa menjabat sebagai Bupati definitif.

Sementara, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menolak permohonan Mohammad Kilat Wartabone yang mempersoalkan masa menjabat Hamim Pou sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango. Pemohon berargumen bahwa masa menjabat sementara harus dihitung dalam periodisasi jabatan kepala daerah karena pengangkatan Hamim Pou sebagai Bupati definitif telah mengakibatkan masa menjabatnya tidak mencukupi batas minimal 2 setengah tahun. MK menegaskan bahwa setengah masa jabatan atau lebih dihitung sebagai satu kali masa jabatan penuh, berdasarkan Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009. Dengan demikian, permohonan untuk menghitung masa menjabat sementara sebagai bagian dari periodisasi jabatan ditolak, dan frasa dalam UU 10/2016 tentang masa menjabat kepala daerah tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Lantas, apa artinya dua putusan tersebut untuk kasus Edi Damansyah? Dalam putusan terdahulu, MK membentuk norma baru terkait batas masa menjabat untuk dapat dihitung satu periode, yakni 2 setengah tahun atau lebih. Norma tersebut bersumber dari Pemohon dan Pihak Terkait yang secara keseluruhan mempersoalkan masa menjabat sebagai “Pejabat Definitif”.

Dalam putusannya untuk permohonan Edi, MK tidak menyatakan adanya perbedaan antara masa jabatan “Definitif” dan “Penjabat Sementara”. Ini adalah titik di mana jalan Edi Damansyah dan putusan MK berpotongan. Edi Damansyah di periode sebelumnya menjabat “Pelaksana Tugas”, bukan “Penjabat Sementara”. Dua terminologi ini, meskipun sering dianggap sama, secara teori memiliki perbedaan yang signifikan. Seorang “Pejabat Sementara” diangkat ketika Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang cuti kampanye. Sementara itu, “Pelaksana Tugas” adalah Wakil Bupati yang mengisi posisi Bupati ketika sang Bupati Definitif berhalangan sementara.

Dalam eksaminasi Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, Prof. Dr, Aswanto, S.H., M.Si., D.FM., mengemukakan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun dalam praktik, “Pelaksana Tugas Bupati” tidaklah melalui Pelantikan. Berbeda dengan Pejabat Bupati Definitif yang harus melalui Pelantikan oleh Gubernur. Mengacu Pasal 38 PP Nomor 1/2005 sebagaimana dikutip Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, cara menghitung periodisasi menjabat bagi Pejabat Kepala Daerah dihitung dari sejak tanggal pelantikan. “Konsekuensinya, bagaimana cara membatasi masa menjabat Pelaksana Tugas Bupati kalau tidak pernah dilantik,” terang Aswanto yang mantan hakim MK.

Edi Damansyah menjabat Pelaksana Tugas Bupati Bupati Kukar pada 9 April 2018 sampai 13 Februari 2019 berdasar Surat Penugasan Nomor 131/13/B.PPOD.III/2017 dengan penghitungan mulai berlakunya jabatan tersebut sejak tanggal ditetapkan, bukan tanggal pelantikan. Berbeda halnya dengan pengangkatan Edi sebagai Bupati Definitif pada 14 Februari 2019 sampai 13 Februari 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 131.64-254/2019, yang mana menegaskan mulai berlangsungnya status Pejabat Bupati definitif sejak tanggal pelantikan. Edi menjabat Pelaksana Tugas Bupati Kukar 2016-2021 selama 10 bulan 3 hari, dan menjadi bupati definitif selama 2 tahun 9 hari, membuatnya belum terhitung sebagai bupati satu periode pada kepemimpinan 2016-2021.

“Status Edi Damansyah sebagai ‘Pelaksana Tugas’ (melaksanakan wewenang Bupati definitif) yang berhalangan, tidak dapat disamakan keadaan hukumnya dengan ‘Pejabat Definitif’,” terang Dr. Margarito Kamis, S.H., M.H. sebagai salah satu eksaminator atas putusan MK tersebut.

Ketua MK periode 2013-2015, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. yang menjadi eksaminator keempat, menolak anggapan Edi Damansyah dihitung masa menjabatnya sebagai Pejabat Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara, baik secara terpisah maupun digabung dengan masanya menjabat sebagai Bupati Definitif. Sebab, dalam teori ketatanegaraan, jabatan Bupati merupakan jabatan tunggal, bukan jabatan majemuk. Tidak mungkin dalam suatu jabatan Bupati, terdapat dua Pejabat Bupati. Maka, “Pelaksana Tugas” dinamakan pejabat yang menduduki jabatan Bupati secara sementara.

“Berdasarkan UU No. 30/2014 dan UU No. 23/2014, tugas dan kewenangan Wakil Bupati sebagai Pelaksana Tugas Bupati sifatnya terbatas. Tidak dapat mengambil atau membuat keputusan yang sifatnya strategis. Sehingga dengan tugas dan kewenangan yang serba terbatas tersebut tentulah tidak dapat disamakan dengan Pejabat Bupati yang definitif,” terang Hamdan Zoelva.

Sementara, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP, mengemukakan bahwa Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 dapat diberikan pemaknaan sebagai cara penghitungan periodisasi menjabat Kepala Daerah menggabung antara masa menjabat sebagai Pejabat sementara dengan Pejabat definitif. Sebab, rujukan MK dalam Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009 yang di dalamnya tidak ada fakta hukum yang mempersoalkan pembatasan atas masa menjabat sebagai Pelaksana Tugas.

“Oleh karena itu, seharusnya Edi Damansyah memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara untuk Pilkada berikutnya,” tegas Hamzah Halim.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan kajian para pakar hukum menegaskan bahwa Edi Damansyah belum menjabat sebagai bupati definitif selama satu periode penuh pada kepemimpinan 2016-2021. Statusnya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) tidak dapat disamakan dengan bupati definitif, baik dalam hal pengangkatan, pelantikan, maupun kewenangan. Oleh karena itu, Edi Damansyah memenuhi syarat untuk kembali maju sebagai calon bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024. (rk)

Admin Redaksi

Admin Redaksi

Berita Terkait :

Nelayan
Berita

Komitmen PT Indexim Coalindo Tumbuh Bersama Masyarakat, Nelayan Kaliorang Dapat Bantuan Kapal

by Admin Redaksi
Januari 30, 2026
0

RUANGKALTIM.COM, KUTIM – PT Indexim Coalindo menyalurkan bantuan kapal bagi nelayan di Desa Kaliorang, Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan di Kantor Desa Kaliorang, Kamis (29/1/2026)....

Read more
Promosikan Budidaya Hortikultura untuk Ketahananan Pangan Keluarga, Sunarti Bersyukur PT Indexim Coalindo Terus Dampingi

Promosikan Budidaya Hortikultura untuk Ketahananan Pangan Keluarga, Sunarti Bersyukur PT Indexim Coalindo Terus Dampingi

Januari 28, 2026
Menjahit Semangat Kebersamaan Perempuan di Kaliorang, Nur Aini Harapkan Keterampilan Semakin Meningkat

Menjahit Semangat Kebersamaan Perempuan di Kaliorang, Nur Aini Harapkan Keterampilan Semakin Meningkat

Januari 25, 2026
rlh

Lima Tahun 1.000 RLH, Disperkim Kutim Maksimalkan Program Rehab dan Bangun Rumah Warga

Januari 16, 2026
TPU Sangatta Indah Program Prioritas Bupati, Kadisperkim Kutim: Satu-satunya di Kaltim Tanpa Pungutan Biaya

TPU Sangatta Indah Program Prioritas Bupati, Kadisperkim Kutim: Satu-satunya di Kaltim Tanpa Pungutan Biaya

Januari 14, 2026
Next Post
Mahasiswa Baru

Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Dimulai, Stienus Sangatta Siapkan Gelombang Kedua Program S1 dan S2

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related News

Bakal Jadi Agenda Tahunan, Fesbol Gelaran Disdik Berlangsung Sukses

Bakal Jadi Agenda Tahunan, Fesbol Gelaran Disdik Berlangsung Sukses

Desember 1, 2022
Peluang Usaha

Hobi Jadi Penghasilan, Dewi Ratnasari Sambut Peluang Usaha, PT Indexim Coalindo Diapresiasi

Mei 30, 2025
Pemaksimalan Sektor PAD Butuh Dukungan Infrastruktur

Faizal: Pupuk Organik Nitrobakteri Solusi Pertanian

Oktober 30, 2023

Browse by Category

  • Berita
  • DISKOMINFO KUTIM
  • DPRD KUTIM
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Kalimantan Timur
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kutai Timur
  • Nasional
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perekonomian
  • Peristiwa
  • Politik
  • Uncategorized
  • Utama
Ruang Kaltim

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Utama
    • Kalimantan Timur
    • Kutai Timur
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • OPINI
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa

© 2023 RUANGKALTIM.COM - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
content-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000301

118000302

118000303

118000304

118000305

118000306

118000307

118000308

118000309

118000310

128000256

128000257

128000258

128000259

128000260

128000261

128000262

128000263

128000264

128000265

128000266

128000267

128000268

128000269

128000270

128000271

128000272

128000273

128000274

128000275

128000276

128000277

128000278

128000279

128000280

128000281

128000282

128000283

128000284

128000285

128000286

128000287

128000288

128000289

128000290

128000291

128000292

128000293

128000294

128000295

138000271

138000272

138000273

138000274

138000275

138000276

138000277

138000278

138000279

138000280

148000306

148000307

148000308

148000309

148000310

148000311

148000312

148000313

148000314

148000315

158000171

158000172

158000173

158000174

158000175

158000176

158000177

158000178

158000179

158000180

158000181

158000182

158000183

158000184

158000185

158000186

158000187

158000188

158000189

158000190

158000191

158000192

158000193

158000194

158000195

158000196

158000197

158000198

158000199

158000200

168000276

168000277

168000278

168000279

168000280

168000281

168000282

168000283

168000284

168000285

178000336

178000337

178000338

178000339

178000340

178000341

178000342

178000343

178000344

178000345

178000346

178000347

178000348

178000349

178000350

178000351

178000352

178000353

178000354

178000355

178000356

178000357

178000358

178000359

178000360

178000361

178000362

178000363

178000364

178000365

188000346

188000347

188000348

188000349

188000350

188000351

188000352

188000353

188000354

188000355

188000356

188000357

188000358

188000359

188000360

188000361

188000362

188000363

188000364

188000365

188000366

188000367

188000368

188000369

188000370

188000371

188000372

188000373

188000374

188000375

198000235

198000236

198000237

198000238

198000239

198000240

198000241

198000242

198000243

198000244

198000245

198000246

198000247

198000248

198000249

198000250

198000251

198000252

198000253

198000254

198000255

198000256

198000257

198000258

198000259

198000260

198000261

198000262

198000263

198000264

198000265

198000266

198000267

198000268

198000269

198000270

198000271

198000272

198000273

198000274

208000066

208000067

208000068

208000069

208000070

208000071

208000072

208000073

208000074

208000075

208000076

208000077

208000078

208000079

208000080

208000081

208000082

208000083

208000084

208000085

208000086

208000087

208000088

208000089

208000090

208000091

208000092

208000093

208000094

208000095

218000161

218000162

218000163

218000164

218000165

218000166

218000167

218000168

218000169

218000170

218000171

218000172

218000173

218000174

218000175

218000176

218000177

218000178

218000179

218000180

218000181

218000182

218000183

218000184

218000185

218000186

218000187

218000188

218000189

218000190

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000110

228000131

228000132

228000133

228000134

228000135

228000136

228000137

228000138

228000139

228000140

228000141

228000142

228000143

228000144

228000145

228000146

228000147

228000148

228000149

228000150

228000151

228000152

228000153

228000154

228000155

228000156

228000157

228000158

228000159

228000160

238000251

238000252

238000253

238000254

238000255

238000256

238000257

238000258

238000259

238000260

238000261

238000262

238000263

238000264

238000265

238000266

238000267

238000268

238000269

238000270

238000271

238000272

238000273

238000274

238000275

238000276

238000277

238000278

238000279

238000280

content-1701