RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Porsi 80 persen peluang kerja untuk tenaga kerja (Naker) lokal telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kutim tentang Ketenagakerjaan. Sehingga jika ada penerimaan karyawan, maka pihak perusahaan harus memprioritaskan naker lokal sebelum mencari keluar kabupaten ini.
Tampaknya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim telah memaksimalkan fungsi perda tersebut. Mengingat anggota Komisi D DPRD Kutim Ramadhani memberikan apresiasinya kepada organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Kepala Disnakertrans tidak asal bicara terkait urusan ketenagakerjaan. Karena terlihat dari program kerja yang sudah dilakukan. Seperti prioritas para pekerja lokal yang sudah diperhatikan. Terutama generasi muda yang telah menamatkan Pendidikan,” kata politikus PPP itu.
Hal itu terlihat dengan banyaknya anak muda yang baru lulus sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan dilibatkan dalam pelatihan-pelatihan.
“Setahu saya sudah kesepakatan bersama antara Disnakertrans dengan pihak perusahaan yang ada di Kutim,” tuturnya.
Ya, perusahaan yang beroperasi di kabupaten ini hanya boleh menerima karyawan dengan domisili Kutim. Untuk memaksimalkan potensi dan skill para naker, dia Memastikan akan meningkatkan anggaran untuk instansi tersebut.
“Kan ada beberapa tambahan kegiatan. Seperti peningkatan pekerja khususnya anak-anak yang baru lulus Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,” paparnya.
Apalagi Disnakertrans telah bermitra dengan PT KPC, PT Pamapersada Nusantara dan PT Indominco.
“Jadi kalau perlu karyawan, langsung berkoordinasi dengan Disnakertrans. Semua informasi tenaga kerja dan kualifikasinya satu pintu di sana. Ini juga berlaku bagi perusahaan lainnya,” tutupnya. (adv/rk)