RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Secara mengejutkan, belanja tidak terduga (BTT) dialokasikan Pemkab Kutim hingga Rp 121 miliar melalui APBD Perubahan 2022.
Persentasinya meningkat hingga 706,6 persen dari alokasi APBD Murni 2022 yang nilainya Rp 15 miliar. Terjadi kenaikan sangat signifikan terkait alokasi BTT tersebut.
“Bahkan sudah masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran perunahan,” beber anggota Komisi C DPRD Kutim Faisal Rachman, Senin (7/11/2022).
Memang, kata dia, kebijakan tersebut didasari Permendagri Nomor 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350/SJ Tahun 2021, tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sehingga, apabila pemkab menginginkan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Memang harus ada anggaran yang dialokasikan.
“Kalau tidak salah melalui Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) alokasi itu 5-10 persen dari APBD,” jelasnya.
Pasalnya, ketika suatu saat terjadi keadaan darurat dan mendesak. BTT dapat menjadi solusi agar penanganannya lebih maksimal.
“Tapi, predikat WTP dapat diraih melalui serangkaian kepatuhan aturan berdasarkan ketentuan BPK. Salah satunya mengenai kenaikan anggaran BTT hingga ratusan persen itu,” ungkapnya.
Dia menilai, audit akan mendapatkan kesesuaian berdasarkan regulasi yang diamanatkan, yakni menambah jumlah alokasi BTT tersebut. Kendati demikian, memerlukan kepastian sasaran terhadap penggunaan. Politikus PDI Perjuangan ini pun mempertanyakan apakah serapan BTT serapan dapat dimaksimalkan.
“Salah satunya untuk melakukan perbaikan rumah warga yang terdampak banjir. Tinggal dimaksimalakan saja. Kan anggaran tersedia,” pungkasnya. (adv/rk)