RUANGKALTIM.COM, KUTIM – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan peredarannya terus ditumpas Polsek Muara Wahau. Setelah beberapa waktu lalu berhasil mengamankan lima tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Kini pihaknya kembali mengungkap kasus serupa.
Ya, pihaknya berhasil mengamankan tersangka SS (45) beserta barang bukti 4,51 gram sabu siap edar. Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima masyarakat bahwa di salah satu rumah warga Jalan Mersawa, RT 008, Desa Persiapan Jabdan, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim), akan terjadi transaksi kristal mematikan tersebut, Senin (19/9/2022).
“Informasi itu diterima pukul 17.00 Wita,” kata Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi.
Dipimpin langsung Kapolsek Muara Wahau AKP Asriadi, petugas pun menyambangi lokasi pukul 18.00 Wita untuk melakukan penyelidikan. Pihaknya pun mendapat tersangka sedang berada di belakang rumahnya.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, langsung dilakukan penggeledahan,” akunya.
Setelah itu, pihaknya berhasil mengamankan 1 bungkus rokok yang dipegang tersangka di tangan kirinya. Setelah diperiksa dengan disaksikan yang bersangkutan dan warga setempat, petugas mendapati dua poket narkotika jenis shabu dengan berat 4,51 gram.
“Terbungkus plastik dan tisu. SS tidak mengelak dan mengakui sabu itu miliknya,” paparnya.
Petugas pun melanjutkan penggeledahan di kamar tersangka. Alhasil, beberapa barang yang berkaitan dengan peredaran sabu, yakni timbangan elektrik, uang diduga hasil penjualan Rp 399.000, beberapa lembar plastik klip dan beberapa sendok plastik pun berhasil diamankan sebagai barang bukti.
“Tersangka mengakui semua barang itu miliknya. Kemudian tersangka beserta barang bukti kami amankan untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (rk)